Pembangunan Tower XL di Desa Empat Lima Aceh Tenggara Dituding Ilegal
ACEH TENGGARA, metro7.co.id – Pembangunan Tower jaringan XL di Desa Empat Lima Kecamatan Bukit Tusam ilegal tanpa memiliki izin dari Dinas Pelayanan Satu Pintu (P2TSP), maupun Rekomendasi melaui Dinas Komifo Aceh Tenggara.
Dari hasil Komfirmasi wartawan media ini kepada Karnodi, Sekretaris Dinas Komimfo Aceh Tenggara, Rabu (02/09/20) mengatakan diruang kerjanya, terkait pembangunan tower jaringan XL di Desa Empat Lima Kecamatan Bukit Tusam yang sedang berjalan pekerjaan fisiknya. “Kami mendapatkan informasi tersebut dari masyarakat, sementara dinas kominfo tidak pernah menerbitkan rekomendasi, kepada pihak XL, untuk ditindak lanjuti penerbitan izinnya dari Dinas P2TSP dan Instansi terkait lainnya,” tegas ia.
Karnodi menambahkan dan atas perintah Kadis Kominfo pihaknya sudah membentuk tim, untuk meninjau langsung kelapangan dan di Ketuai oleh Sekretaris Kominfo Aceh Tenggara, dan didampingi Kabid Telematika dan beberapa stap lainnya.
“Selasa (01/09/20) kemaren kami tim langsung turun kelapangan untuk mengecek keberadaan dan kebenarannya, dan disana terlihat ada beberapa orang sedang bekerja, namun pihak kontraktor dan pihak XL tidak berada ditempat,” ujar Karnodi.
Serta menurut keterangan dari masyarakat sekitar mengatakan pihak XL berjanji akan memberikan uang sebesar Rp 200.000 per Kepala keluarga ( KK), terkait konfensasi imbas atau dampak pembangunan tower.
Sebenarnya pembangunan Menara Telekomunikasi tower XL tersebut, sangat didukung oleh masyarakat dan pihak Pemerintah Aceh Tenggara, karena itu dapat mempermudah dan memperluas akses komunikasi lewat telepon seluler (HP). Namun, dalam pembangunan menara telekomunikasi tower XL, ada aturan dan 16 persyaratan yang harus di penuhi, diantaranya persetujuan warga masyarakat lingkungan terdekat dengan radius minimal 50 meter, surat permohonan diketahui RT /Lurah / Kades, rekomendasi camat setempat, izin prinsip kepala daerah, rekomendasi PUPR / RTRW dari Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Kominfo, berita acara survey tim kabupaten, dan terakhir retribusi PAD. *