ACEH TENGGARA, metro7.co.id – Pemkab Aceh Tenggara melalui, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Kabupaten Aceh Tenggara, bersama Badan Pusat Statistik  (BPS), menggelar Rapat Kordinasi Penanggulangan Kemiskinan dilaksanakan satu hari acara tersebut di laksanakan di Aula Oproom Bahppeda, kamis (5/11/20)

Pengentasan Kemiskinan sebagai mana yang termakjub dalam Undang undang Dasar 1945 dalam pasal 34 ayat 1 yang bunyinya, Fakir Miskin, Anak -anak  Terlantar di pelihara oleh Negara, adalah merupakan Landasa Hukum bagi kita, pedoman dalam dalam menentukan arah kebijakan bagi pemerita pusat khususnya maupun daerah kabupaten / kota.

Yusrizal ST, kepala Badan Perencanaan Daerah (Bahppeda) menjelaskan, Acara  tersebut, terkait untuk menindak lanjuti pemendagri nomor 53 tahun 2020 tersebut, Bupati Aceh Tenggara, telah mengeluarkkan peraturan nomor. 39 tahun 2020 tentang  penanggulangan kemiskinan serta di ikuti  dengan Keputusan Bupati  Nomor  465/204 tahun 2020 tentang tim koordinasi penanggulangan kemiskinan (TKPK) secara terpadu yang melibatkan hampir seluruh OPD serta Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) kabupaten Aceh Tenggara, yang di harapkan dapat mendukung misi Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Aceh Tenggara, jelasnya

Lanjutnya Yusrizal, dalam berbagai upaya dan langkah kebijakan  yang dilakukan hingga berbagi bentuk Peraturan Perundang undangan, Peraturan Pemerintah, Keputusan Peresiden, Instruksi Peresiden, sampai  yang  terakhir di keluarkannya peraturan  menteri dalam Negri  (Pemendagri) Nomor 53 tahum 2020 tentang tata kerja dan penyelarasan kerja serta pembinaan kelrmbagaan dan sumberdaya manusia tim koordinasi penanggulang kemiskinan (TKPK ) Provinsi dan tim koordinasi kemiskinan daerah. Jelasnya

Acara tersebut turut dihadiri oleh Setap Ekonomi Sekdakab, Kepala Badan pusat Statistik, Pimpinan Para OPD beserta jajaran nya, Para Camat di lingkungan Kabupaten Aceh Tenggara*