ACEH TENGGARA, metro7.co.id – Terkait dengan adanya surat rekomendasi dari Bupati Aceh Tenggara H Raidin Pinim, dengan Nomor 060/18/2020 tentang penghandelan pengadaan komoditi bansos pangan kepada salah satu TKSK yang dinilai tidak memiliki landasan hukum, dan bertentangan dengan surat edaran Menteri Sosial.

Sebagaimana diutarakan pihak Dinas Sosial lewat Kabid Miskin Aceh Tenggara, Darwin mengakui tidak tahu menahu terkait surat rekomendasi yang dibuat oleh Bupati Aceh Tenggara.

“Saya tidak mengetahui hal itu,” katanya kepada wartawan media ini kemaren.

Disebutnya, Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yang sekarang berubah nama menjadi bantuan sembako itu ada 4 jenis bantuan yaitu beras, telur, ikan emas dan kacang ijo.

“Pada umumnya ada pihak terkait memberikan barang itu ke E-walet dan dari E-walet di berikan kepada masyarakat penerima bantuan yang sudah terdata,” jelasnya.

Disisi lain Kepala Perum Badan Urusan Logistik (Bulog) Aceh Tenggara, Pengadilan Lubis mengatakan, adapun penyediaan bantuan bahan pokok sumber Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dari Kementrian Sosial, seperti item beras dilaksanakan atau penyediaan di Bulog.

Dipastikannua tidak sepenuhnya bantuan dari BPNT bisa dipihak ketigakan, misalnya beras harus kerja sama dengan Bulog, sesuai dengan surat edaran Mentri Sosial No 01/MDlS/X/07 2019. Tentang Perum Bulog sebagai penyedia komoditas bantuan pangan non tunai.

Oleh karena itu, adanya surat edaran Bupati yang menunjuk salah satu orang untuk penyedian sejumlah item bantuan tersebut nantinya dikhawatirkan kualitas mutu beras yang di bagikan.

“Kami selaku perum Bulog takut akan terjadi kekeliruan terkait mutu beras yang akan dibagikan kepada Masyarakat. Karena selama bulan Januari sampai Mei adalah urusan kami Bulog, akan tetapi mulai dari Juni dan Juli bukan lagi kami yang melakukannya,” jelasnya. ***