ACEH UTARA, metro7.co.id – Pemerintah Kabupaten Aceh Utara melalui Plt Sekretaris Daerah kabupaten Dr A Murtala, memberi penjelasan kepada perwakilan Massa pengunjuk rasa terkait Hak Guna Usaha (HGU) PT Blang Ara Company yang diprotes massa pendemo.

Penjelasan diberikan saat menerima perwakilan massa di Operasinol Room (Oprom) kantor Bupati Aceh Utara, pada Senin 19 November 2020.

Murtala menyatakan akan menampung semua aspirasi masyarakat yang disampaikan dan segera di pelajari semua isi tuntutan massa pengunjuk rasa. Namun penyelesaian permasalahan HGU tersebut harus melibatkan banyak pihak, termasuk Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Aceh.

“Kita meminta kepada perwakilan masyarakat yang melakukan aksi unjuk rasa untuk memberikan waktu dua Minggu, untuk dapat mempelajari dokumen yang yg telah ada dan sejauh mana prosesnya. Karena permasalahan ini sudah lama terjadi,” ungkap Plt Sekdakab Aceh Utara, Dr A Murtala kepada media metro7.co.id, Kamis (19/11/2020).

Katanya lagi, pihaknya akan membentuk tim identifikasi terhadap HGU PT Blang Ara Company yang telah habis masa izin penggunaan nya. Tim itu sudah bekerja, tetapi belum terjun kelapangan. Akan tetapi telah mengadakan rapat-rapat pembahasan.

“Tim itu terdiri dari internal kita dan juga dilibatkan dari BPN Aceh Utara. Selain itu, ada Juga dilibatkan pihak kecamatan diwilayah HGU tersebut,” ujar Dr A Murtala.

Akan tetapi, pihaknya belum mengetahui pasti berapa luas areal yang HGU nya telah berakhir, berapa luas yang diperpanjang dan berapa yang akan di-enclave.

“Barang kali itu bisa dikonsultasikan dengan BPN, karena itu kewenangan kanwil BPN Aceh. Harapan kita kepada masyarakat agar bersabar menunggu proses yang dilakukan pemerintah,” tutupnya. *