Ratu Pil Ektasi Diduga Bebas Berkeliaran
KUTACANE, metro7.co.id – Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Aceh Tenggara, si Ratu Pil Ektasi 100 butir di duga bebas berkeliaran, di Aceh Tenggara.
Terkait hal itu Aktivis Lumbung Informasi rakyat (LIRA) M.Saleh Selian, kamis (10/12/20) melalui media metro7.co.id- kembali angkat bicara, si ratu pil ekstasi 100 butir yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO) polres Aceh Tenggara, diduga bebas berkeliaran.
Mereka menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Polres Aceh Tenggara, setelah melakukan pengembangan terhadap seorang tersangka berinisial IS, yang ditangkap Sat Res Narkoba Polres Aceh Tenggara, di Desa Kuta Ganjang Kecamatan Babul Makmur, tepatnya di areal perkebunan sawit milik masyarakat pada minggu (9/8/20) lalu.
Dalam razia tersebut ditemukan barang bukti berupa tiga bungkus pil ekstasi berjumlah 100 butir, ungkap M.Saleh Selian.
Lanjut M.Saleh Selian, tersangka ratu pil ekstasi 100 buyir tersebut berinisial RE, ia berhasil melarikan diri bersama teman prianya FJ, namun kini mereka terus bebas berkeliaran, serta sampai saat ini diduga tidak ada upaya penangkapan oleh Sat res narkoba Aceh Tenggara.
Padahal ratu pil Ekstasi tersebut hampir setiap hari live di medsos Fb, bahkan diduga sering liveĀ bepergian menggunakan mobil pribadi, melalui jalur darat yaitu, Gayo lues- Kutacane menuju Sumatra Utara seolah-olah tidak ada masalah lagi sehingga menjadi tanda tanya, bagi pemerhati medsos khususnya publik di Aceh Tenggara.
Hal ini sangat mustahil tidak bisa ditangkap, mengingat alat pendeteksi pengguna medsos saat ini dimiliki Polri sangat canggih, kalau memang pihak satnarkoba Aceh Tenggara, serius untuk menangkap si ratu pil ekstasi tersebut, kenapa tidak meminta bantuan kepada Polda Aceh, untuk mendeteksi keberadaan DPO tersebut.
“Artinya jangan hanya beretorika pemberantasan narkoba menangkapi para pemakai atau korban narkoba saja, M. Saleh juga berharap kepada Kapolda Aceh, Brigjen Pol Drs. Wahyu Widada, agar mengevaluasi kinerja kasat narkoba Aceh Tenggara,” harap M. Saleh Selian.
Kasat Narkoba Polres Agara Ipda Hendri Andreas Ginting, ketika dikompirmasi pada Kamis (10/12/20) via WhatsApp mengatakan, kita masih tetap mencari DPO tersebut, karena mereka ditetapkan DPO setelah satu hari setelah penangkapan rekanya berinisial IS, saya berharap kepada seluruh elemen untuk kerja samanya untuk penangkapan DPO tersebut singkatnya.*