ACEH UTARA, metro7.co.id – Pegiat sosial dan pemerhati informasi publik Muhammad Yunus kepada media metro7.co.id, Kamis (29/10/2020) mengungkapkan tentang website instansi di lingkungan Pemkab Aceh Utara tidak dapat diakses publik.

Katanya lagi, informasi publik kebutuhan paling utama bagi setiap orang, memperoleh informasi publik merupakan hak asasi manusia.

“UU No 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik telah memberikan landasan hukum setiap orang untuk mendapatkan informasi publik. Dimana setiap badan publik mempunyai kewajiban dalam menyediakan dan melayani informasi publik secara cepat, cepat waktu, biaya ringan dan biaya sederhana,” ungkap Muhammad Yunus.

Ketika ada beberapa website instansi pemkab Aceh Utara tidak bisa dibuka, diantaranya yaitu: (humas.kab.aceh utara.go.id, ppid.acehutara.go.id, disdik.acehutara.go.id), lalu bagaimana masyarakat bisa mendapatkan informasi publik dengan cepat dan tepat waktu.

“Apakah masyarakat dilarang untuk mendapatkan informasi publik?. Sangat disesali, hari ini website humas Aceh Utara tidak bisa diakses. Perlu diketahui humas merupakan sebagai komunikator publik, fungsi humas pemerintah harus mensosialisasikan lembaga nya,” ujarnya.

Humas juga harus memberikan pesan, mengedukasi masyarakat tentang program-program kebijakan publik.

Menurut peraturan Menteri Dalam Negeri No 13 tentang, pedoman tugas kehumasan dilingkungan Kemendagri, pemerintah daerah mempunyai tugas yaitu diantaranya:
1. Memberikan informasi kepada masyarakat berkaitan dengan kebijakan, program dan kegiatan pemerintah.

2. Mengelola informasi yang akan dikomunikasikan kepada masyarakat, secara cepat, tepat, akurat, proporsional dan menarik selaras dengan dinamika masyarakat.
3. Menyampaikan informasi, program kebijakan pemerintah secara lengkap, utuh, tepat dah cepat kepada masyarakat.
4. Memberikan kesamaan visi dan misi antara masyarakat dan pemerintah.

5. Menampung aspirasi masyarakat.

Sedangkan ruang lingkup kehumasan meliputi:

1. Manajemen hubungan masyarakat;
2. Hubungan kerja koordinasi antar lembaga;
3. Pengembangan analisa media dan informasi;
4. Manajemen komunikasi krisis;
5. Analisa Pemberitaan media massa;
6. Tatakelola infrastruktur kehumasan;
7. Konsultasi publik;
8. Pelayanan dan penyebarluasan informasi dan dokumentasi;
9. Pengawasan penyelenggaraan kehumasan; dan
10. Evaluasi penyelenggaraan kehumasan (Permendagri No. 13 tahun 2011 Bab lll pasal 10). ***