BANGKA BELITUNG, metro7.co.id – Swakelola retribusi lahan parkir di Pasar Kite, Sungailiat kini diambil alih oleh Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Pemkab Bangka turut disoroti oleh advokat senior Budiyono.

Diwawancarai, Selasa (9/1) siang, Budiyono mempertanyakan alasan swakelola retribusi lahan parkir di Pasar Kite yang kini diambil alih oleh pemerintah daerah melalui Disperindag.

Halnya, kata Budiyono, jika pengelolaan retribusi lahan parkir tidak lagi melibatkan pihak ketiga, hal itu ditakutkan berpotensi menimbulkan kebocoran pendapatan daerah.

“Kalau bicara lelang parkir ini, artinya kita bicara lelang pendapatan daerah. Terbuka untuk umum berdasarkan penawaran tertinggi. Nah, selama ini yang dilakukan bupati sebelumnya dilelang secara terbuka. Siapa pemenang tertinggi lalu dibayar diawal. Artinya jelas untuk pendapatan daerah,” ujar Budiyono, di salah satu kafe di Kota Sungailiat, Kabupaten Bangka.

Budiyono berkata pemerintah daerah memang boleh dan sah melakukan pungutan retribusi parkir tanpa melibatkan pihak ketiga, asalkan jelas dasar hukum dan peruntukannya.

“Hari ini pemerintah daerah ambil inisiatif untuk swakelola yang tentunya sah-sah saja, karena swakelola itu memang dibenarkan. Tapi, bicara swakelola, artinya kita bicara payung hukum. Maka harus diperjelas dahulu kajian dan payung hukumnya, apakah lebih baik lelang atau swakelola. Harus ada kajian yang komprehensif guna meminimalisir terjadinya kebocoran atau penggelapan. Karena ini kan manual, tapi kalau lelang itu sudah tersistem. Pemenang lelang langsung bayar tunai di muka dan disetor ke negara. Jadi jelas pendapatan untuk daerahnya,” papar Budiyono yang meminta Pj Bupati Bangka mengevaluasi kembali kebijakan swakelola retribusi lahan parkir tersebut.

Dirinya turut pula menyarankan agar Pemkab Bangka kembali membuka lelang ketiga untuk retribusi lahan parkir Pasar Kite.

“Saran kita bagusnya dilakukan lelang sekali lagi. Lelang pertama kan sudah, tapi tidak ada penawar. Lelang kedua ada penawar, tapi tidak sesuai nilainya. Kalau bisa lelang kedua, kenapa lelang ketiga tidak dilakukan. Daripada yang ditakutkan nanti potensi-potensi penggelapan itu besar yang akhirnya lebih besar kerugiannya, atau boleh saja penunjukkan langsung,” tukas Budiyono.

Sementara Kepala Disperindag Pemkab Bangka, Asep Setiawan, menjelaskan pihaknya sudah 2 kali melelang lahan parkir Pasar Kite, namun hingga batas waktu yang ditentukan tidak ada pihak yang berminat dan sanggup dengan nilai penawaran lelang.

“Kan sudah dilelang. Prosesnya 2 kali, tapi karena gagal penawarannya kan tidak ada yang berminat. Kemudian kita putuskan mengingat waktu sudah semakin dekat di akhir Desember, kita ambil langkah kebijakan, yang hal ini sudah kita konsultasikan ke tim lelang semuanya juga,” ujar Asep saat ditemui, Selasa (9/1) malam, di Sungailiat.

Dijelaskan juga, jika pihak Asep sebelumnya sudah bertemu dengan pihak pengelola lama guna membahas persoalan lelang tersebut, tapi pihak pengelola lama dia katakan tidak sanggup dengan nilai penawaran yang telah ditetapkan.

“Kita sudah ketemu sama pengelola lama, tapi dia menawarkannya kan rendah, sedangkan kita sudah menetapkan untuk lelang kedua nilainya 1 miliar 250 juta rupiah. Tapi kan tidak ada yang berminat. Sementara waktu berjalan, sosialisasi sudah dilakukan, kemudian per 1 Januari harus sudah ada pengelola dan pungutannya. Kita lalu konsultasi ke DPPKAD, jadi kebijakan-kebijakan itu tetap dijalankan, karena satu hari tidak kita garap berarti berpotensi kerugiannya sekian,” paparnya.

Asep mengatakan setelah pihaknya mengambil alih pengelolaan retribusi lahan parkir, kondisi Pasar Kite saat ini sudah tertata rapi dan tertib dari lapak-lapak liar yang sebelumnya banyak menghiasi area parkir setempat.

“Tapi ini ada hikmahnya juga, karena kini kami mampu membenahi dan menertibkan. Kami sudah capek di-judge terus kalau kami tidak mampu menertibkan lahan parkir, tidak bisa memberikan kenyamanan kepada pengunjung,” imbuhnya.

Sebab, sebelumnya pihak Disperindag, lanjut Asep, tidak bisa menertibkan lapak-lapak liar yang kerap menghiasi area parkir di Pasar Kite tersebut lantaran hak kelolanya yang sudah disewakan ke pihak ketiga.

“Kami terbelenggu karena kami tidak bisa membenahi dan menertibkan karena posisinya lahan parkir sudah menjadi hak pengelola. Tapi Sekarang karena tidak dikelola oleh pihak ketiga kami bisa menata parkirnya, dan seminggu ini pun sudah selesai dibereskan,” ujar Asep.

Meski kini sudah ditata lebih tertib, namun Asep juga menegaskan kalau pihaknya tetap akan mengakomodir pedagang-pedagang kaki lima musiman yang kerap berjualan di Pasar Kite, asal mau ikut aturan UPT dan menjaga ketertiban pasar.

“Kami tidak menekan pedagang siapa pun, dan justru memberikan kesempatan kepada semua pedagang. Itu yang pedagang musiman ada, coba cek saja, jauh-jauh dari toboali kami tetap tampung. Artinya pasar ini milik bersama. Tapi kami pinginnya pasar ini tetap tertib, rapi, dan terkelola dengan baik,” ungkapnya.

Perihal lelang retribusi lahan parkir tersebut, Asep mengutarakan pihaknya tidak keberatan dan mempermasalahkan jika pengelolaannya harus dikembalikan lagi ke mekanisme pihak ketiga.

“Apabila diperintahkan pak Pj Bupati Bangka untuk dilelang kembali, maka kami siap. Tentu dengan kondisi jeda waktunya tinggal sekian, dengan harga yang kita minta ke pak pj bupati berapa penetapannya. Karena kalau sekarang kan apa yang ditentukan dalam lelang kemarin tidak bisa diturunkan semena-mena. Itu kan jadi bumerang bagi kami. Targetnya nanti jadi kacau, sehingga penetapan itu harus berdasarkan hasil dari tim RAB kita,” tutup Asep.