KERINCI, metro7.co.id –  Proyek Bendungan Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Kerinci diduga berada di kawasan Taman Nasional Kerinci Sebelat.

Atas tudingan itu, Aliansi Pergerakan Pemuda Intelektual Peduli (APIP) Jambi membongkar persoalan tentang proyek tersebut. Bahkan, mereka juga melakukan aksi demonstrasi tentang persoalan hal demikian ke Mabes Polri dan Kejaksaan Agung (Kejagung).

“Pembangunan Bendungan PLTA) milik PT Kerinci Merangin Hidro (KMH) di Muara Hemat Kerinci diduga menyerobot lahan larangan yang dilindungi oleh negara yaitu TNKS,” ungkap Zuhri selaku Korlap Demo di Kejagung, Kamis (30/11).

Mereka juga mempertanyakan bagaimana sebuah pembangunan proyek bendungan bisa melibas hutan larangan itu.

“Kami mempertanyakan, bagaimana sebuah proyek pembangunan bendungan di Kabupaten Kerinci, yang berlokasi di Desa Muara Hemat Kecamatan Batang Merangin Kab.Kerinci Provinsi Jambi itu bisa melibas hutan larangan, kemana aparat penegak hukum,” tambanya.

Selain itu, mereka juga mempertanyakan adanya pertambangan illegal yang ramai diperbincangkan di kalangan masyarakat yang masuk di Proyek Raksasa JK tersebut.

“Perusahaan yang tidak teliti menyaring sumber pasir dan batu, kebanyakan pemasok pasir dan batu ke perusahaan diduga berasal dari penambangan Galian C illegal yang masuk di proyek JK tersebut ” bebernya.

“Kami akan terus menyuarakan permasalahan ini agar menjadi perhatian public selain Mabes Polri dan Kejagung RI selanjutnya kami akan mendatangi Kementerian ESDM dan Kementerian KLHK. Karena pembebasan lahan, ganti rugi untuk kepentingan pembangunan proyek akan tetapi sampai merugikan masyarakat, terakhir nantinya kami akan menyampaikan aspirasi di depan Istana Presiden RI,” pungkasnya.