PANDEGLANG, metro7.co.id – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Komisariat Teknologi Cabang Pandeglang melakukan aksi demonstrasi di depan gedung Bank Perkreditan Rakyat (BPR), dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMPD).

Mereka menduga adanya tindakan korupsi yang dilakukan oleh oknum-oknum nakal terkait pemotongan sejumlah uang secara otomatis dari penghasilan tetap perangkat desa di Kabupaten Pandeglang, Kamis (25/5).

Moh Ilham, Ketua Umum HMI Cabang Pandeglang Komisariat di UNMA sekaligus Korlap menyampaikan, berdasarkan temuan di bawah yang mereka himpun, ada kalangan perangkat desa yang mengeluh mengenai dengan adanya penarikan sejumlah uang secara otomatis yang dilakukan oleh BPR.

“Kita pahami iuran tersebut sangat tidak jelas peruntukannya untuk apa saja, sedangkan hal itu terus berjalan setiap bulannya, jika dikalkulasikan dari seluruh perangkat desa se Kabupaten Pandeglang, yaitu 35 kecamatan, terkecuali kelurahan, tentu sangatlah besar dan luar biasa jumlahnya,” jelasnya.

Persoalan tersebut, ujarnya, bisa namanya pungli yang salah satu tindakan melawan hukum yang diatur dalam undang-undang nomor 31 tahun 1999 junto. Undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Pungli adalah termasuk tindakan korupsi dan merupakan kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) yang harus diberantas. Dan jika kita mengacu kepada Dalam KUHP, pelaku pungli dijerat dengan Pasal 368 ayat 1. Siapapun yang mengancam atau memaksa orang lain untuk memberikan sesuatu terancam pidana penjara paling lama sembilan tahun

“Yang jelas, BPR tidak mempunyai dasar utama atau aturan tetap mengenai penarikan otomatis kepada nasabahnya salah satunya yaitu pada penghasilan tetap perangkat desa dan yang dilakukan BPR tidaklah sesuai dengan perundang undangan yang berlaku,” katanya.

“Tentu hal itu menjadi kajian kami dari kalangan mahasiswa terutama organisasi yang mempunyai peran perjuangan yaitu HMI, yang terus bergerak dalam menyikapi persoalan sosial yang telah terjadi di negara Republik Indonesia, terutama persoalan persoalan di kabupaten Pandeglang, karena kami juga punya data kajiannya,” tambahnya.

Selain itu, Cortis Korlap 2 menyampaikan, pihaknya juga menyoroti DPMPD yang mempunyai kedekatan secara etis dan organisatoris dengan perangkat desa, karena mereka lihat DPMPD sering kali diam saja setiap melihat persoalan di kalangan desa.

“Jangan selalu intervensi kepada desa mengenai anggaran dana desa, kami sarankan lebih baik maksimalkan saja BUMDes di kabupaten Pandeglang yang sampai sekarang belum maksimal, BPR juga yang seharusnya menjadi harapan masyarakat malah tidak jelas sistem pengelolaan perbankannya,” bebernya.

Maka dengan ini, lanjutnya, HMI Komisariat Teknologi Cabang Pandeglang melakukan aksi demontrasi bersama seluruh kader HMI Pandeglang dan membawa tuntutan kepada BPR, DPMPD Pandeglang.

“Salah satunya yaitu, menuntut DPMD untuk bertanggung jawab atas adanya dugaan korupsi mengenai pemotongan iuran secara otomatis terhadap perangkat desa Kabupatem Pandeglang,” tuturnya.

Menuntut DPMP agar membuat surat pernyataan kesiapan tidak akan melakukan intervensi mengenai anggaran dana desa, ke seluruh desa di kabupaten Pandeglang serta siap maksimalkan BUMDES di Kabupaten Pandeglang.

BPR Pandeglang harus bertanggung jawab atas adanya penarikan sejumlah uang perangkat desa secara otomatis dari penghasilan tetap yang bersumber dari APBDS tanpa dasar yang hukum yang jelas.

Dugaan pemotongan pajak di awal pada Dana Desa (DD) dan anggaran Dana Desa (ADD) juga mereka menduga adalah perbuatan melawan hukum, desa harusnya membayarkan pajaknya setelah kegiatan dilaksanakan bukan di potong sebelum realisasinya suatu kegiatan ADD dan DD, mereka menduga adanya penyalah gunaan wewenang dan jabatan oleh kadis dpmpd dan kepala BPR, perhitungan PPH dan PPN pun tidak jelas jika harus d potong di awal sebelum berjalannya suatu kegiatan desa menggunakan dana desa dan anggaran dana desa DD/ADD

“Berapa reward atau fee atas penampungan dana pajak yang dipotong di awal oleh kebijakan serta aturan DPMPD dan bank BPR. Usut tuntas dan penjarakan oknum-oknum nakal yang diduga melakukan tindakan korupsi, dan penyalahgunaan wewenang serta jabatan,” tutupnya.