BEKASI, metro7.co.id – Sekitar 500 guru honorernya yang tergabung dalam Front Pembela Honorer Indonesia (FPHI) Kabupaten Bekasi terus menyuarakan aspirasi dengan menggelar aksi di Kompleks Pemkab Bekasi ,(27/08/20)

Dikatakan Koordinator Daerah Front Pembela Honorer Indonesia Kabupaten Bekasi, Andi Heryana, bahwa aksi guru Honorer jilid II ini akibat janji Pemerintah Kabupaten Bekasi yang belum di realisasikan.

Karena Itu, Front Pembela Honorer Indonesia (FPHI) Korda Kabupaten Bekasi menyatakan sikap yakni :

1.Segera di terbitkan revisi surat penugasan yang menghapus poin 4 (tidak dilakukan perjanjian kerja kembali) dan poin 5 (jabatan di isi oleh ASN) yang tertera pada surat penugasan bagi pendidik dan tenaga kependidikan Non ASN di pemerintahan kabupaten Bekasi dengan nomor 800/01/Unpeg-Disdik/2020.Tertanggal 1 Januari 2020.
Karena sudah mendzolimi eksistensi GTK ( guru dan tenaga kependidikan) di kabupaten Bekasi.

2. Segera tingkatkan kesejahteraan bagi pendidikan dan tenaga kependidikan dengan UMK secara bertahap minimal Rp.2.800.000.

“Tahun 2021 yang telah di janjikan Bupati dan UMK pada tahun 2023 sesuai dengan peraturan pemerintah nomor 48 tahun 2008 tentang pendanaan pendidikan dan honorarium bagi guru honorer yang ditugaskan pemerintah,” tegas Korda Kabupaten Bekasi kepada metro7.co.id, Kamis ( 27/08/20).

Ditambahkan, Korda Kabupaten Andi Heryana, aksi jilid II akan terus di gelar sampai Pemerintah Kabupaten Bekasi menepati janjinya dengan merealisasikan tuntutan pihaknya.

“Ya untuk izin aksi 5 hari bang ,mulai hari Senin tanggal 24 – Jumat 28 Agustus 2020,” terangnya.

Ia pun berharap, Bupati Bekasi menepati janjinya dan memberikan surat perintah perubahan dengan menghilangkan point 4 dan 5 pada surat perintah yang dikeluarkan oleh Disdik Kabupaten Bekasi.

“Ya semoga Bupati Bekasi menepati janjinya, jangan sampai kami melakukan aksi lagi karena tuntutan guru honorer tidak direalisasikan,” tutupnya.***