BANGKA BELITUNG, metro7.co.id – Lemahnya penegakan supremasi hukum terhadap pelaku tambang timah ilegal yang gencar dan masif menjarah kekayaan negara seolah semakin menambah catatan minus kinerja aparatur penegak hukum (APH) di Bangka Belitung.

Bahkan aksi penjarahan itu tak jarang kerap dilakukan secara terang-terangan di tempat yang tidak semestinya, seperti dekat fasilitas umum, sempadan pantai, atau kawasan hutan yang dilindungi.

Aksi penjarahan bijih timah yang tak memberi kontribusi berupa pajak dan royalti bagi negara seolah mendapat angin segar, tatkala aparatur penegak hukum terkesan berleha-leha santai menikmati pemandangan penjarahan itu tanpa melakukan penindakan hukum secara tegas.

Seperti halnya keberadaan tambang timah yang beroperasi di dekat bibir Jalan Raya Kecamatan Pemali, Kabupaten Bangka, yang kini menuai polemik.

Menurut sumber redaksi, tambang timah yang sudah beroperasi beberapa bulan belakangan itu dikelola oleh seorang pengusaha bernama Amat.

“Pak Amat yang kelolanya, pak. Sudah lama juga sih beroperasi di sana,” ujar sumber redaksi, Kamis (23/2) siang.

Ia menceritakan, lokasi tambang yang berlokasi dekat dengan Kantor Camat Pemali dan SMA Negeri 1 Pemali itu sampai kini terus beroperasi tanpa ada upaya kontrol dan penindakan dari pihak aparat penegak hukum (APH).

Ditutupi terpal berwarna hitam, diketahui lokasi tambang itu beroperasi sangat dekat dengan infrastruktur jalan raya yang menjadi akses utama menuju Desa Sempan.

Kapolsek Pemali Ipda Rusdi Yunial saat dimintai keterangannya oleh redaksi lewat pesan seluler, Jumat (24/2), mengenai keberadaan tambang tersebut enggan memberikan komentar.

Sementara, Jaksa Agung Burhanuddin dalam lawatannya ke Bangka Belitung tahun 2022 lalu secara gamblang serta tegas memerintahkan pihak Kejaksaan untuk menindak pelaku-pelaku tambang ilegal yang berpotensi merugikan perekonomian negara.

“Saya soroti beberapa hal terkait kerusakan lingkungan. Maka dari sisi penegakan hukum segera lakukan introspeksi penegakan hukum yang selama ini dilakukan, untuk mengevaluasi apakah telah menerapkan peraturan dengan tepat,” ujar Jaksa Agung, Rabu (27/7), seperti dikutip dari media siber perkaranews.

Untuk itu Jaksa Agung Burhanuddin meminta setiap jajaran yang berada di Kejaksaan Tinggi (Kejati) maupun Kejaksaan Negeri (Kejari) di Bangka Belitung agar menindak pelaku-pelaku tambang ilegal demi menyelamatkan kekayaan negara yang dirampok secara sistematis tersebut.

“Saya meminta Asintel (Asisten Intelijen) dan para Kasi Intelijen mencegah potensi kerugian negara dari kegiatan ekspor limbah B3 hasil penambangan yang dilarang. Termasuk jajaran Bidang Tindak Pidana Khusus juga melakukan tindakan jika ditemukan indikasi keterlibatan oknum aparat atau pejabat dalam kejahatan tersebut, serta cermati kebocoran atau potensi kerugian negara dari kegiatan pertambangan yang berlangsung,” tegas orang nomor satu di Korps Adhyaksa itu.