Akuntabilitas Kewajiban Pimpinan Labuhanbatu Pegang Amanah
LABUHANBATU, metro7.co.id – Akuntabilitas adalah salah satu prinsip pemerintahan yang baik atau good governance. Kalau dapat diartikan kewajiban bagi pihak pemegang amanah.
Hal itu, disampaikan oleh Asisten I Pemerintahan dan Kesra Setdakab Labuhanbatu, Drs. Sarimpunan Ritonga, ketika kegiatan pada apel gabungan kelompok I pegawai dilingkungan pemerintahan di halaman kantor BKPP Labuhanbatu, Senin (26/02/2024) pagi.
Menurutnya, untuk memberikan pertanggungjawaban, menyajikan, melaporkan dan mengungkapkan segala aktivitas dan kegiatannya baik kepada masyarakat maupun seluruh instansi tersebut.
“Iya, dengan akuntabilitas publik, setiap aparat harus dapat menyajikan informasi yang benar dan lengkap untuk menilai kinerja yang dicapai,” ucapnya.
Dijelaskan, sebagai salah satu bentuk pertanggungjawaban, penyelenggaraan pemerintahan yang dilaksanakan oleh kepala daerah dari pemerintah pusat pemerintah propinsi maupun pemerintah kabupaten/kota.
Dikarenakan wajib menyampaikan laporan penyelenggaraan daerah (LPPD) setiap tahunnya paling lambat 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Kemudian terhadap pengelolaan keuangan daerah, pemerintah juga wajib menyampaikan laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) kepada badan pemeriksaan keuangan (BPK-red), paling lambat 3 bulan setelah Tahun Anggaran berakhir.
Selanjutnya, LPPD dan LKPD akan direview oleh APIP Inspektorat sebagai bentuk pembinaan dan pengawasan terhadap kebenaran informasi penyelenggaraan pemerintah daerah.
Dalam hal tersebut, akan dituangkan dalam rancangan LPPD dan LKPD agar tidak terjadi keterlambatan dalam penyampaian laporan bagi pemerintahan tersebut.
“Iya, mudah-mudahan kerjasama yang baik antar seluruh pihak kita dapat mempertahankan penilaian atau opini yang telah kita peroleh sebelumnya,” tutupnya.
Turut menghadiri apel gabungan yakni, Staf Ahli Bupati, para Asisten, para kepala OPD, pejabat eselon 3 dan 4, jabatan fungsional, dan staf dilingkungan pemerintah kabupaten Labuhanbatu.