Anggaran Minim, Dinsos Bidang Rehabilitasi Mampu Bantu 100 Kursi Roda
BREBES, metro7.co.id – Minimnya anggaran yang diterima Dinas Sosial Kabupaten Brebes tidak menyurutkan tugas dalam membantu menangani rehabilitasi sosial dan penyakit berkebutuhan khusus.
Dalam sejarah justru dalam satu tahun ini Dinsos mampu memberikan bantuan 100 kursi roda kepada penyakit berkebutuhan khusus.
Seperti yang disampaikan Slamet Gembira, Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial dan penanganan berkebutuhan khusus Dinas Sosial Kabupaten Brebes, Ia menyebut meski anggaran minim namun sudah banyak yang dilakukan khususnya di bidangnya.
“Ahamdulilah kami dari Dinas Sosial Kabupaten Brebes bidang penanganan berkebutuhan khusus meski memiliki anggaran yang sangat minim, selama satu tahun ini dalam sejarah kami bisa membantu masyakat dalam satu tahun anggaran, kami suport kami bantu baik yang sakit, stroke, cacat fisik bisa kami bantu sejumlah 100 unit kursi roda, selain itu kami juga sudah membantu wolker, tongkat pintar dan masih banyak lagi,” beber Slamet Gembira.
Ia menyebutkan, meski saat ini Dinsos Brebes telah banyak membantu dan menangani masyarakat yang membutuhkan, namun dengan jumlah penduduk Brebes yang padat, masih banyak pula yang belum tersentuh, khususnya untuk menjangkau masyarakat di wilayah pegunungan. ia berharap anggaran yang minim bisa di maksimalkan.
“Jujur saja kalau pemerintah daerah mau benar benar mengatasi masalah masalah penyakit sosial, dinsos itu harus di suport dengan anggran yang memadai, dibidang kami saja idealnya minimal Rp2 miliar,” ujar Slamet.
Slamet Gembira berharap adanya berdiri perusahaan perusaan yang ada di Brebes, dana CSR bisa disalurkan untuk penangan sosial
“Saya berharap sekali CSR yang ada di Brebes ini bisa dikembalikan sesuai dengan peruntukanya, yaitu untuk kesejahteraan sosial dan itu jelas ranahnya untuk kesejahteraan sosial, dikembalikan lagi kepada lingkungan,” kata Slamet.
Lanjutnya, selama ini sepengetahuannya belum ada bantuan dari dana CSR, dan bantuan CSR kami amati larinya kepada masih sebatas konsumsi, snack dan operasional.
“Belum menyentuh langsung pada peruntukanya, padahal sesuai dengan Permensos nomor 9 tahun 2009 itu sudah jelas, aktualnya sudah menyangkut itu,” tegasnya.