INDRALAYA, metro7.co.id – Oknum Anggota Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Ogan Ilir halangi wartawan saat hendak melakukan peliputan di IGD RSUD Ogan Ilir, perkantoran Tanjuang Senai (29/12)

Arogansi anggota Satlantas Ogan Ilir yang terkesan menghalangi tugas wartawan saat meliput di IGD RSUD Ogan Ilir terjadi pada Kamis, 29 Desember sekitar jam 09.00 wib.

“Kage dulu urusan Media itu, ” ujar oknum anggota tersebut.

Kedatangan 3 rekan wartawan ke IGD RSUD Tanjung Senai Ogan Ilir ingin meliput, mendapat informasi bahwa ada korban laka lantas di jalan lintas Tanjung Batu – Meranjat, informasinya korban laka lantas adalah pengendara sepada motor pasangan suami istri (pasutri) yang diinfokan meninggal, dan dibawa ke RSUD Ogan Ilir.

Dengan arogansi anggota Satlantas Polres Ogan Ilir tersebut jelas bertentangan dengan tugas wartawan.

Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia.

Berdasarkan Undang Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 disebutkan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). ***