BREBES, metro7.co.id – Politisi Partai Golkar, Pamor Wicaksono apresiasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat dan ambang batas calon kepala daerah dalam Pilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024.

Politisi senior ditubuh Golkar yang telah 4 kali berturut turut terpilih sebagai anggota dewan di DPRD Brebes menyebut putusan MK akan membawa perubahan mendasar arah politik dan demokrasi Indonesia.

“Saya kira ini sebuah angin segar, sebuah keputusan yang luar biasa, Ini akan membawa perubahan mendasar arah politik dan demokrasi Indonesia,” kata Pamor Wicaksono usai dilantik ke 4 kalinya terpilih anggota DPRD 2024 – 2029, di gedung DPRD Brebes, Rabu (21/8).

Pamor juga menilai Keputusan MK itu memungkinkan warga negara memiliki peluang sama lantaran nilai tawar rekomendasi partai tidak memberatkan.

“Bayangan bahwa rekom itu mahal akhirnya terkikis, dan masyarakat sebagai warga negara memiliki peluang yang sama, Jadi harga rekom itu tidak mahal,” tambahnya.

Namun begitu menurutnya adalah keterangan itu sebagai penilaian pribadi bukan sebagai penilaian partainya.

“Sebagai warga negara, saya menyambut baik, sebab ini membuka peluang sebagai anak bangsa yang kebetulan memiliki potensi tapi kebetulan tiket politiknya tidak ada,” tegas Pamor.

Sementara disinggung arah politik partai Golkar, dia menyebut masih dalam pembahasan Munas Golkar.

“Inikan baru saja kita mengadakan Munas di Jakarta, dan hari ini adalah penutupan, kemungkinan kita mengusung Pak Bahlil (Bahlil Lahadalia, Calon Ketum Golkar, Red),” jelasnya.

Sebagai tambahan informasi, Mahkamah Konstitusi (MK) kemarin telah memutuskan perubahan atas undang undang syarat dan ambang batas calon kepala daerah di Pilkada 2024.

Dalam Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang dimohonkan Partai Buruh dan Gelora, MK memutuskan ambang batas pencalonan kepala daerah tidak lagi sebesar 25 persen perolehan suara partai politik/gabungan partai politik hasil Pileg DPRD sebelumnya, atau 20 persen kursi DPRD.

Sebab, berdasarkan putusan MK ini, batas ambang pencalonan Bupati, terutama di Kabupaten Brebes dimungkinkan hanya membutuhkan 6,5 persen suara.

Angka 6,5 persen ditentukan berdasarkan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Brebes yang mencapai 1,5 juta dikali suara sah hasil Pileg kemarin.