Asisiten II : Tupoksi Ketahanan Pangan Harus Fokus di Labuhanbatu
LABUHANBATU, metro7.co.id – Dalam pidato kenegaraan Presiden Republik Indonesia pada 16 Agustus 2024 kemarin, setidaknya disampaikan untuk menekankan pentingnya optimalisasi pendapatan negara dan belanja berkualitas yang diutarakan.
Salah satu fokus utama adalah belanja R-APBN 2025 yang diarahkan pada ketahanan pangan, dengan alokasi sebesar Rp124 triliun tingkatkan produktivitas pertanian, jaga keterjangkauan harga pangan, serta memperbaiki rantai distribusi dan akses pembiayaan bagi petani.
Hal itu, disampaikan Asisten II Ekonomi Pembangunan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Drs. Ikramsyah Putra Nasution ketika memimpin sebagai pembina apel gabungan Kelompok-I berlangsung di halaman Diklat BKPP Kabupaten Labuhanbatu, Senin (26/08/2024).
Ia mengatakan, bahwa peraturan daerah Kabupaten Labuhanbatu Nomor 2 Tahun 2016 membentuk Dinas Pangan sebagai perangkat daerah. Dinas Pangan diharapkan menjalankan tugas dan fungsinya.
Sesuai dengan Peraturan Bupati Labuhanbatu Nomor 41 Tahun 2021, termasuk dalam perumusan kebijakan, koordinasi, dan evaluasi di bidang ketahanan pangan.
Kemudian, perlu penyesuaian perencanaan dan penganggaran di Kabupaten Labuhanbatu untuk mendukung kemandirian pangan, yang akan berkontribusi pada kemandirian pangan di tingkat provinsi dan nasional, tekannya.
“Iya, penerapan konsep dasar ketahanan pangan yang mencakup ketersediaan, distribusi, dan konsumsi pangan dilaksanakan secara optimal sesuai dengan dokumen pelaksanaan anggaran dan ketentuan terkait,” tutupnya.
Oleh karena itu, perlunya mengingatkan bahwa tujuan utama pelaksanaan apel adalah untuk meningkatkan disiplin kerja secara konsisten.
Dalam apel tersebut, Ikramsyah menginstruksikan kepada peserta yang terdiri dari 17 OPD untuk mematuhi surat sekretaris daerah mengenai pelaksanaan apel gabungan setiap hari Senin dan upacara Hari Kesadaran Nasional.
Dalam kegiatan acara apel gabungan turut hadir yakni, para Asisten Setdakab Labuhanbatu, beberapa Kepala OPD, para eselon 3 dan 4, pejabat fungsional, dan staf di lingkungan pemerintah kabupaten Labuhanbatu. ***