PANDEGLANG, metro7.co.id – Polres Pandeglang, Banten, berhasil mengungkap sedikitnya empat kasus kriminal dalam sebulan terakhir.

Hal itu disampaikan Kapolres Pandeglang, AKBP Hamam Wahyudi, dalam konferensi pers, Jumat (7/5/2021).

Pertama, kasus pencurian roda empat dengan tiga orang tersangka. Kasus tersebut dimasukkan ke dalam pencurian dengan pemberatan. Tersangka terancam dihukum kurungan selama sembilan tahun. Para tersangka pencurian tersebut melayangkan aksi dengan merusak kunci pintu mobil. 

Saat ini, lanjut Hamam, pihaknya sudah melakukan penyelidikan untuk dilengkapi ke kejaksaan. “Ketiga pelaku sudah kita amankan untuk dilengkapi berkas dan diserahkan ke kejaksaan untuk disidangkan,” ujarnya. 

Polres Pandeglang juga mengungkap pencurian kendaraan roda dua dalam satu bulan terakhir. Tersangkanya merupakan residivis yang baru keluar dari menjalani hukuman. Dua orang rekannya masih masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) alias buron.

Ketiga, ada kasus penipuan yang terjadi di Pandeglang. Polres Pandeglang berhasil mengamankan satu pelaku dengan barang bukti berupa BPKB motor pelaku.

“Untuk pelaku kasus penipuan juga masih dalam pengejaran ke wilayah Sukabumi dan Cianjur,” ungkapnya.

Selama Ramadan, Polres Pandeglang juga mengungkap kasus penyakit masyarakat; sabung ayam di Kecamatan Cisata. Barang bukti yang diamankan berupa uang sebanyak Rp 3 juta dan empat ekor ayam. Tersangka sebagai penyelenggara telah diamankan sebanyak lima orang. 

“Sedang kami lengkapi berkasnya untuk diserahkan ke jaksa penuntut umum untuk disidangkan dan mereka akan dikenakan pasal perjudian,” pungkas Hamam.[]