PANDEGLANG, metro7.co.id – Puluhan wartawan dan aktivis mendesak pihak kepolisian Polres Pandeglang segera menangkap oknum Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Sobang, Kecamatan Sobang berinisial UT yang diduga telah melakukan penganiayaan serta ujaran kebencian dan upaya provokasi pelemahan asas, fungsi, serta peran pers yang dilontarkannya dalam komentar Facebooknya beberapa pekan lalu.

Desakkan itu disampaikan para wartawan dan aktivis saat audiensi di Mapolres Pandeglang, Rabu (30/3).

Koordinator aksi panji yuri yang tak lain selaku ketua ruang jurnalis jusantara (RJN) Provinsi banten kepada awak media membenarkan pihaknya bersama rekan-rekan wartawan menggelar aksi unjuk rasa di dua titik lokasi, yakni di Kantor Inspektorat dan Kantor Bupati Pandeglang.

“Aksi yang kami lakukan merupakan bentuk kepedulian kami sebagai jurnalis yang tidak mau harga diri dan marwah pers dilecehkan oknum BPD sekaligus oknum advokat berinisial UT yang telah mengeluarkan statmen nyeleneh sehingga menimbulkan kegaduhan bahkan menyakiti perasaan insan pers,” ujarnya.

Dikatakan panji, setelah aksi unras pihaknya bersama puluhan wartawan lainnya mendatangi Mapolres Pandeglang mendesak dan meminta polisi agar segera melakukan penangkapan terhadap UT diduga pelaku penganiayaan dan pelecehan sekaligus pelemahan asas fungsi dan peran seorang wartawan.

Sementara, Kasat Reskrim Polres Pandeglang, AKP Fajar Maulidi disela audiensi bersama wartawan mengatakan, sejauh ini pihak kepolisian telah menindaklanjuti laporan korban yakni wartawan RM dan perkaranya pun sudah masuk tahap penyelidikan dan penyidikan.

“Kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan UT kepada Wartawan RM, sedang dalam proses penyelidikan. Penyidik juga sudah mengantongi bukti tinggal memintai keterangan saksi-saksi, yang katanya salah satu saksi sedang berada di luar daerah,” tegasnya.

Menyoal dugaan pidana UU ITE terkait pernyataan UT dalam Komentar facebook, kata Fajar pihak penyidik juga akan segera melakukan penyelidikan dan mengkaji apakah sudah masuk unsur pidana atau tidak.

“Soal pernyataan UT yang menimbulkan sakit hati wartawan itu, kami juga akan menindaklanjutinya. Tenang saja rekan–rekan kasus ini kendati tidak ada pelapor penyidik bisa melakukan penyelidikan dan penyidikan berdasarkan Laporan Informasi (LI),” pungkasnya.