PANDEGLANG, metro7.co.id – Ketua Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pandeglang, Banten, Habibi Arafat, meminta penegak hukum memproses pelaku pungutan liar (pungli) Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM).

Kegeramannya itu disampaikan pada metro7.co.id melalui sambungan telefon, Jumat (30/4/2021). 

“Niatan Pemerintah Pusat menurunkan anggaran itu untuk mengurangi beban masyarakat terdampak covid 19 dan BPUM itu kan untuk membantu permodalan usaha masyarakat,” tandas Habibi.

Namun lanjut Habibi, dirinya menyesalkan jika bantuan tersebut malah disunat atau dipotong anggarannya oleh oknum yang tak bertanggung jawab.

Habibi pun berharap pihak perbankkan dalam hal ini yang dipercaya dan ditunjuk pemerintah sebagai bank penyalur yakni BRI, harus benar- benar melayani masyarakat dengan profesional.

“Jangan malah sebaliknya ada dugaan oknum pihak bank ikut- ikutan menikmati hak masyarakat penerima manfaat,” imbuhnya

Lebih lanjut, wakil rakyat dari Fraksi Partai Golkar ini mengaku bahwa dari informasi yang beredar, Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang akan mencairkan uangnya, hanya untuk membuka blokiran saja, diharuskan membayar dengan sejumlah uang, Rp 50 ribu hingga Rp 100 ribu.

“Sekali lagi saya tegaskan, jika ada keterlibatan pihak bank, dan hal itu benar terjadi, maka ini harus diusut tuntas, agar tidak ada lagi pemotongan, meskipun berdalih imbalan. Kita harus benar-benar bisa menahan diri, apalagi di bulan puasa ini, harus dijadikan momentum memperbaiki diri, menjauhi perbuatan yang menimbulkan dosa, terlebih dosa-dosa yang disengaja. Apalagi mengebiri hak-hak orang lain,” pungkas Habibi.[]