PANDEGLANG, metro7.co.id – Sejumlah Tempat Hiburan Malam (THM) diduga tidak mengantongi ijin dari Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Pandeglang di Desa PanimbangJaya, Kecamatan Panimbang terdapat banyak THM dan mulai menjamur, Senin (28/3).

Pemda Pandeglang terkesan melakukan pembiaran akan adanya THM tersebut, banyak sekali ditemukan dan terlihat para pengelola THM buka dengan terang-terangan.

Larangan terkait keberadaan THM, seperti karaoke di Kabupaten Pandeglang. Sejatinya sudah diatur dalam Perda Kepariwisataan No 3 Tahun 2016 pasal 47, bahwa tempat hiburan malam dilarang.

Karena melanggar norma–norma agama, namun hingga saat ini masih saja banyak terlihat THM yang masih berjalan. Perda tersebut cenderung terabaikan, dan bahkan hampir tak pernah ditegakan.

Dede, pemilik THM di Kampung Solodengen Desa Panimbangjaya mengatakan, kalau perizinan ada, itu rumah makan dan rumah bernyanyi tetapi rumah makanya belum ada karena belum ada modal.

“Ya, ada. Kalau pemandu lagu enam hingga delapan orang, itu tergantung permintaan tamu saja,” bebernya.

Sejumlah THM di wilayah tersebut buka setiap hari mulai siang dan malam pukul 07.00 hingga 04.00 Wib dini hari, ada waktu rehat sejenak menjelang magrib pukul 17.00 sampai 20.00 Wib. Bahkan, lebih miris, malam Jumat pun tetap buka.

Para pengelola THM juga menyediakan pelayan-pelayan atau Pemandu Lagu (PL). Didalamnya para pengelola THM juga menjual minuman berakohol.

Menurut keterangan salah satu warga yang minta dirahasiakan identitasnya menjelaskan, sejumlah tempat hiburan malam tersebut, sangat meresahkan warga.

“Sangat rentan terjadi keributan yang disebabkan karena pengaruh minuman-minuman berakohol, pemerintahan setempat juga terkesan tutup mata akan adanya THM tersebut,” pungkasnya.