PANDEGLANG, metro7.co.id – Koordinator Komunitas Pemerhati Pemilu Independen KPPI Kabupaten Pandeglang, Rohikmat menilai, dalam penanganan kasus netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), oknum guru Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 3 Saketi yang ikut dalam kampanye calon anggota legislatif Caleg dari partai Demokrat oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pandeglang terkesan asal.

Pasalnya, oknum guru ASN tersebut hanya direkomendasikan ke KASN dengan menggunakan undang-undang ASN bukan menggunakan undang-undang kepemiluan.

“Sudah dibantu oleh masyarakat adanya pelanggaran pemilu pas di laporkan ke Bawaslu malah penanganannya asal. Pelanggaran netralitas Oknum Guru SMPN 3 Saketi harusnya direkomendasikan ke setra penegakan hukum terpadu GAKUMDU bukan ke Komisi Aparatur Sipil Negara, karena hal itu terjadi pada masa kampanye,” kata Iik, sapaan akrabnya, Rabu (21/2).

Dia mempertanyakan, terkait proses penanganannya yang hanya rekomendasikan ke KASN. Padahal kata dia, kasus tersebut masuk ke ranah unsur pidana yang diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu Pasal 280 ayat (3) berbunyi sebagai berikut. “Setiap orang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilarang ikut serta sebagai pelaksana dan tim Kampanye Pemilu,” ujarnya.

Jika melanggar aturan tersebut, ASN akan terkena tindak pidana Pemilu dengan ancaman 1 tahun penjara dan denda Rp12 juta.

Hal itu tertera dalam Pasal 494 yang berbunyi, Setiap aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, kepala desa, perangkat desa, dan/ atau anggota badan permusyawaratan desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (3) Diancam pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000.

“Saat ini Bawaslu malah memberi sangsi administrasi karena hanya menggunakan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. Dalam Pasal 2 menyatakan setiap pegawai ASN harus patuh pada asas netralitas. ASN tidak diperkenankan berpihak dari segala bentuk pengaruh mana pun dan tidak memihak kepada kepentingan tertentu. Jangan sampai kami melihat Bawaslu terkesan asal konfirmasi dengan sejumlah peserta pemilu dan caleg,” bebernya.

Terpisah, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Badan Pengawas Pemilu Bawaslu Kabupaten Pandeglang Didin Tahajudin mengatakan, pelanggaran netralitas ASN yang terjadi di Kecamatan Saketi itu masih dalam proses di Komisi Aparatur Sipil Negara KASN. Ditanya kenapa tidak menggunakan undang-undang pemilu, Didin berkilah bahwa pelaku tidak memiliki Surat Keputusan (SK) tim sukses atau kemenangan caleg.

“Kenapa pelanggaran ini masuk ke administrasi karena si ASN tidak memiliki SK tim kemenangan atau tim sukses,” kilah Didin.