PANDEGLANG, metro7.co.id – Pencairan Dana Desa (DD) yang bersumber dari APBN diperuntukan bagi Desa yang ditransfer melalui APBD Kabupaten untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat tidak lagi menggunakan buku rekening.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Pandeglang, Doni Hermawan pada Sabtu (18/3) sekitar pukul 22:38 Wib malam.

“Sedang berjalan pencairannya pakai Giro tidak menggunakan buku rekening, dan sudah 25 Desa yang cair menggunakan cek,” terang Kadis DPMPD Pandeglang Doni Hermawan kepada wartawan saat dikonfirmasi.

Pengambilan Keputusan dan Sikap Doni Hermawan selaku Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Pandeglang diapresiasi oleh sejumlah elemen salah satunya dari Pengurus Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Pandeglang, Entis Sumantri yang baru saja dilantik.

“Kami sangat mengapresiasi Pengambilan Keputusan dan Sikap Kepala Dinas DPMPD Pandeglang tentang peralihan pencairan Dana Desa melalui Cek, sebab langkah itu sangat tepat untuk minimalisir terjadinya penyimpangan dan penyalahgunaan buku Rekening yang kerap dijadikan sebagai jaminan kepada Rentenir,” ucap Entis Sumantri.

Entis Sumantri menambahkan bahwa dari banyaknya informasi buku Rekening menjadi jaminan utang kepada Rentenir langkah pengalihan dengan menggunakan cek sangatlah baik untuk dilakukan demi mencegah terjadinya penyimpangan.

“Solusi yang tepat, dan kami setuju dengan pengalihan pencairan Dana Desa dari awalnya menggunakan rekening buku Rekening sekarang melalui cek,” tegas Ketua Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Pandeglang.