PANDEGLANG, metro7.co.id – Oknum eks agen e-Warong di Desa Mekarjaya, Kecamatan Panimbang, Kabupaten Pandeglang berinisial H AN diduga telah melakukan penipuan.

Penipuan tersebut dilakukannya kepada pengusaha buah dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri dengan melawan hak akal dan tipu muslihat kata-kata dusta, Jumat (22/4).

Pengusaha buah yang enggan disebut nama mengatakan, barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak, baik dengan memakai akal dan tipu muslihat, maupun dengan karangan kata-kata bohong.

“Seperti yang dilakukan H SN itu sudah merugikan, maka dengan itu saya akan membawa persoalannya keranah hukum,” terang Pengusaha Buah.

Lebih lanjut, atas perilaku serangkaian tindakan yang dibuat oleh Oknum EKS e-Warong itu, ia merasa dilecehkan dan dipermainkan.

“Alur permasalahannya bermula ketika ada Pemesanan buah untuk Program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yang diberikan kepada KPM setiap bulannya melalui mekanisme akun elektronik yang digunakan hanya untuk membeli bahan pangan di pedagang bahan pangan atau e-warong yang bekerjasama dengan bank, tapi anehnya ko si oknum malah tidak membayar,” bebernya.

Ia menambahkan, untuk jumlah uang yang tidak dibayar tidak begitu besar, namun yang membuat kesal selalu mengumbar janji.

“Perlakukan yang tidak menyenangkan dari H AN rencananya akan saya laporkan ke pihak berwajib, guna memberikan efek jera. Hal itu dilakukan mengingat informasi nya bukan hanya saya tetapi banyak juga yg lainnya,” imbuhnya.

Terpisah H AN, dihubungi via WhatsAppnya mengungkapkan singkat bahwa akan segera dibayar. “Insyaallah sekarang ini mau di bayar pak,” singkatnya.