PANDEGLANG, Metro7.co.id – Ramainya pemberitaan media online perihal dugaan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) milik Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di kolektif dan dugaan pungli oleh oknum RT di Desa Sidamukti, Kecamatan Sukaresmi disoal aktivis Peleton Pemuda Pandeglang.

Salah satu KPM berinisial (N) kepada awak media, Minggu (9/1) kembali mengeluhkan, untuk komoditi beras yang ia terima dari e-warong di Desa Sidamukti warnanya kuning dan berbau apek.

“Untuk pengambilan komoditi tadinya saya mau ambil sendiri ke e-warong yang ada di Desa Sidamukti, tapi tak dibolehkan oleh pak RT setempat, dengan alasan nanti ia dimarahi sama Aparatur Desa Sidamukti,” ungkapnya.

Dikatakannya, terpaksa pengambilannya melalui RT setempat dengan menebus komoditi Rp20 ribu dengan alasan untuk ongkos mobil, bahkan bukan hanya dirinya, KPM yang lain pun memohon ke RT untuk pengambilan langsung ke e-warong, tapi tetap tak bisa.

Terutama, ujarnya, untuk komoditi beras yang ia terima, ia mengeluhkan mendapatkan beras yang warnanya kuning dan berbau apek.

“Berhubung masyarakat kecil, dimakan ya dimakan, tapi mau gimana lagi dapatnya seperti itu, semoga nanti lebih bagus kualitas berasnya, kan kita beli ke e-warong dengan harga yang cukup mahal. Harusnya dapat yang bagus sesuai nominal yang dibayar,” keluhnya.

Ia pun menambahkan, harga beras yang ia terima berkisar Rp 5 ribu per kilo, sedangkan nominal yang ia keluarkan dari KKS untuk pembelanjaan beras ke e-warong sangat fantastis harganya.

Menanggapi hal itu, Aris Doris yang akrab di sapa si Peci Merah, aktivis Peleton Pemuda Pandeglang ini angkat bicara, dugaan KKS milik KPM di kolektif dan dugaan pungli yang dilakukan oleh oknum RT di Desa Sidamukti jelas sudah menyalahi aturan Pedoman Umum (Pedum).

“Cuma ada di Kecamatan Sukaresmi terjadi pungutan atas asas musyawarah, ini pada punya hati gak sih, atau memang tak mengerti arti dari regulasi BPNT, yang dapat bantuan itu orang miskin, bukan paket sembako lebaran atau THR,” jelasnya.

Dia menegaskan, masyarakat yang mendapatkan program BPNT itu pada hakekatnya beli e-warung dengan jumlah nominal Rp200 ribu. Yang dapat itu orang yang wajib ditolong, ini masih dipinta uang Rp20 ribu lagi.

“Apa emang tak ada usaha lain selain ngakalin masyarakat miskin. Dengan adanya dugaan tersebut, saya meminta dinas terkait dan aparat penegak hukum turun ke lokasi untuk menindaklanjuti perihal dugaan tersebut,” pungkasnya.