PANDEGLANG, metro7.co.id – Aktivis Front Aksi Mahasiswa (FAM) bersama PP Muhamadiyah Kabupaten Pandeglang, mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) segera menuntaskan kasus dugaan mark up pengadaan tablet di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pandeglang, Banten.

“Kedatangan kami menemui jaksa penyidik tiada lain meminta kasus dugaan mark up tablet dinas pendidikan untuk segera dituntaskan dan mendesak agar segera ada penetepan tersangka kepada pelaku yang patut diduga merugikan keuangan negara tersebut,” ujar Ketua PP Muhamadiyah Kabupaten Pandeglang, Ilma Fatwa pada Selasa (7/9/2021).

Ia kembali mengatakan, pihaknya berharap Kejari Pandeglang, dapat serius dalam menangani masalah tersebut. Karena tambah dia, jika kasus itu berakhir tanpa ada sanksi hukum maka akan berdampak buruk terhadap nama baik dan citra penegak hukum di Pandeglang.

“Pengadaan Tablet itu sendiri bersumber dari Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Afirmasi dan Kinerja tahun anggaran 2019 lalu,” ungkap Ilma

Sementara kata Ilma, mengenai adanya pengembalian uang kepada Kejari Pandeglang dari Kepala SMP, terkait uang fee yang diberikan dari penyedia, tentu menimbulkan kecurigaan dan butuh penjelasan dari pihak Kejari Pandeglang.

“Jangan sampai kabar atau isu mengenai pengembalian uang fee yang diterima kepsek menjadi dasar untuk menutup kasus ini, dan kami harap tidak ada tebang pilih baik kepsek atau pejabat Dindikbud Pandeglang yang terbukti ikut serta, harus diusut tuntas,” jelasnya.

Menanggapi permintaan aktivis, Kasipidsus Kejari Pandeglang, Kunto Trihatmojo, menyampaikan ucapan terima kasih atas dukungan para aktivis yang turut memantau serta mengawal kasus tersebut.

“Untuk kasus ini sedang ditangani dan prosesnya pun sudah masuk tahap satu penyidikan,” ujar Kunto

Menyoal rumor pemberitaan adanya pengembalian sejumlah uang fee yang diterima para Kepala Sekolah dari penyedia jasa melalui pihak Kejari Pandeglang, Kunto membantahnya, dan mengatakan kalau berita tersebut tidak benar.

Karena kata dia, tidak ada pengembalian uang apapun dari kepala sekolah terlebih pengembalian itu diserahkan ke Kejari Pandeglang.

“Kami tegaskan berita itu tidak benar, karena tidak ada pengembalian uang fee kepada kejaksaan,” pungkas Kunto.[]