PANDEGLANG, Metro7.co.id – Penyelesaian sengketa politik usai pelaksanaan Musyawarah Cabang (Muscab) Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Pandeglang beberapa pekan lalu, ditenggarai akan menempuh upaya hukum.

Pasalnya, di antara kedua belah pihak yang bersengketa dalam perkara dugaan pemalsuan tanda tangan tim formatur dalam usulan pengurus harian DPC PPP Pandeglang tak dapat diselesaikan dengan jalan musyawarah.

Hal tersebut diketahui setelah sejumlah tokoh dan beberapa PAC PPP mendatangi Ketua DPC PPP Pandeglang, Supriadi di Kantor DPC PPP, tepatnya di Jalan Raya Kadu Banen, Kabupaten Pandeglang-Banten, sekitar pukul 16.00 WIB, Kamis (23/12/2021).

Pada kesempatan tersebut, tokoh dan PAC PPP meminta Ketua DPC PPP, Supriadi agar meninjau kembali berkas dokumen usulan calon pengurus harian DPC PPP Pandeglang hasil tim formatur pada Muscab lalu.

Sebab, tokoh dan PAC PPP menilai SK pengangkatan Supriadi menduduki jabatan Ketua DPC PPP dinilai cacat hukum, lantaran usulan berkas pengurus tersebut bukan hasil kesepakatan tim formatur Muscab.

“Kami tadi di ruangan bermusyawarah bersama Pak Supriadi, didampingi pihak Kepolisian, mencari solusi bagaimana menyelesaikan permasalahan dugaan pemalsuan tanda tangan tim formatur Muscab, yang diduga telah menghasilkan keputusan DPP PPP keliru dalam menerbitkan SK kepengurusan DPC PPP Pandeglang yang diketuai Supriadi,” ujar salah satu Ketua PAC PPP, Padma.

Sebab, lanjut Padma, jika mengacu terhadap hasil Muscab, semestinya SK DPC PPP Pandeglang itu diterbitkan DPP PPP kepada kubu H Mulyadi, bukan kepada kubu Supriadi.

“Jelas seharusnya sesuai hasil Muscab SK itu diterbitkan DPP kepada DPC PPP kubu H Mulyadi, karena suara tim formatur hasil Muscab lebih banyak menunjuk Pak H Mulyadi,” jelasnya

Tak adanya kesepakatan hasil musyawarah bersama antara tokoh dan PAC PPP dengan pihak DPC PPP di bawah pimpinan Supriadi, Padma mengaku pihaknya kemungkinan akan menempuh jalur hukum.

“Karena tidak ada kepastian dalam mencari pembenaran dan jika didengar apa yang dikatakan Pak Supriadi untuk menyelesaikan masalah tersebut melalui proses hukum. Maka kami pun akan mengikuti arahannya itu, dan kemungkinan dalam waktu dekat ini akan membawa masalah ini ke meja hijau dengan melaporkan dugaan pemalsuan tanda tangan itu ke Kepolisian,” tutur Padma.

Hal senada, juga disampaikan Supriadi selaku penerima SK Ketua DPC PPP dari DPP PPP, dihadapan para tokoh dan PAC PPP meminta dan mempersilahkan penyelesaian masalah melalui proses hukum.

“Negara kita ini negara hukum, untuk itu bilamana ada tim formatur yang merasa keberatan atas terbitnya SK DPC PPP yang menurut saya sudah sah dan bersifat inkrah ini, maka silahkan menempuh upaya hukum,” tegas Supriadi.

Diketahui, kedatangan tokoh dan beberapa PAC PPP ke Kantor DPC PPP Pandeglang itu pun dalam pengawalan pihak Kepolisian Resort (Polres) Pandeglang.