Edarkan Obat Terlarang, Dua Pria di Pandeglang Diringkus Polisi
PANDEGLANG, metro7.co.id – Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Pandeglang berhasil meringkus dua pria yang diduga pengedar obat terlarang jenis Tramadol HCI dan Hexymer, di Kampung Cipacing, Desa Ciputri, Kecamatan Kaduhejo, Pandeglang, pada Kamis (9/9/2021).
Kapolres Pandeglang AKBP Belny Warlansyah membenarkan perihal penangkapan terhadap dua terduga pengedar obat – obatan terlarang tersebut. Dikatakan Belny, kedua pelaku ini berinisial OS (26) Dan ARF (27).
“Tim Opsnal (Sat Narkoba -red) berhasil meringkus OS dan ARF, keduanya diduga merupakan pengedar obat – obatan terlarang jenis Tramadol HCI dan Hexymer,” kata Belny.
Belny menyampaikan, bahwa dari tangan kedua pelaku Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Pandeglang berhasil mengamankan barang bukti berupa 109 butir obat tablet merk Tramadol HCI, 329 butir obat tablet warna kuning berlogo MF (Hexymer) dalam bungkus plastik klip dan uang hasil penjualan obat -obatan terlarang senilai Rp 290.000.
“Barang bukti yang diamankan antara lain yaitu Tramadol HCI, Hexymer dan uang hasil penjualan, kemudian barbuk dan kedua pria yang diduga pengedar tersebut dibawa ke Mapolres Pandeglang guna penyidikan lebih lanjut,” ungkapnya.
Atas perbuatannya kedua pria tersebut dijerat dengan pasal 197 Jo pasal 106 (1) (2) Sub pasal 196 Jo pasal 98 (2) (3) UU. RI. No. 36 tahun 2009, tentang Kesehatan Jo BAB III Paragraf 11 pasal 59 Jo pasal 60, Angka 4 Jo Angka 10 UU. RI. No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak 1,5 miliar.[]