Kasus Dugaan Penggelapan Desa Cikayas Menuju Meja Hijau
PANDEGLANG, metro7.co.id – Terkait adanya dugaan penggelapan Program Keluarga Harapan (PKH) yang dilakukan oleh oknum Pendamping PKH, dan kepanjangan tangan pendamping yang merupakan Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Cikayas berinisial ‘C’ akan sampai ke meja hijau.
Hal tersebut dilontarkan Samsul Bahri. SH selaku Kuasa Hukum dari KPM PKH bernama Eneng masyarakat asal Cikayas.
Kepada Wartawan Samsul Bahri. SH mengatakan bahwa telah datang ke kantornya beberapa orang yang diduga sebagai oknum pelaku penggelapan Dana Program Keluarga Harapan (PKH) untuk melakukan klarifikasi, akan tetapi klasifikasinya tidak mendasar, dan tidak menemukan solusi.
“Kami kedatangan tamu yang diduga sebagai pelaku penggelapan dana PKH, dan dari hasil klarifikasi tidak menemukan titik terang,” terang Samsul Bahri. SH saat jumpa pers dikantor Hukum AM Munir & Rekan pada Minggu (22/08/2021).
Samsul Bahri. SH menjelaskan bahwa beberapa hari lalu datang ke kantornya beberapa warga masyarakat desa Cikayas untuk mengadukan atas hilangnya dana Program Keluarga Harapan (PKH).
“Beberapa warga masyarakat desa Cikayas datang ke kantor untuk mengadukan atas hilangnya dana bantuan dari Program PKH, dan dari bukti print out rekening koran nilai dana bantuan yang hilang diketahuinya,” ucapnya.
Terpisah ketika awak media meminta pernyataan Misbakhul Munir, S.H., M.H. yang merupakan Direktur Kantor Hukum AM Munir & Rekan membenarkan bahwa permasalahan tersebut akan sampai ke meja hijau.
“Masalah itu akan sampai ke meja hijau untuk menyelesaikannya, dan pihak kami sudah mempersiapkan bukti-bukti dugaan penggelapan dana Program Keluarga Harapan tersebut,” papar Misbakhul Munir.
Misbakhul Munir, S.H., M.H.. mengatakan bukan hanya dana Program Keluarga Harapan (PKH) milik kliennya yang diduga digelapkan namun dana Program dari Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) pun tidak direalisasikan secara benar.
“Klien kami tidak menerima haknya sebagai Keluarga Penerima Manfaat yang Program Keluarga Harapan (KPM PKH), dan juga Penerima Manfaat dari Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), untuk itu kasus tersebut harus diselesaikan sampai ke meja hijau,” tuturnya.
Masih dikatakannya bahwa, akibat ulah oknum tersebut kliennya juga mendapat ancaman via facebook dari dampak pengungkapan ketidak adilan.
“Klien kami sampai mendapat ancaman lewat facebook akibat keberaniannya mengungkap ketidak beresan pada Program PKH, dan BPNT yang diduga dilakukan oknum pendamping, kepanjangan tangan pendamping yang merupakan Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) desa Cikayas, serta Oknum TKSK Kecamatan Àngsana selaku pendamping Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT),” tegasnya.
Ia menambahkan dari laporan print out rekening koran Keluarga Penerima Manfaat ada dugaan rekayasa data untuk melakukan perbuatan curang.
“Selain adanya dugaan penggelapan, ada juga dugaan rekayasa data yang dilakukan para oknum yang nantinya akan kami buka secara detail dipersidangan,” tutup Direktur Kantor Hukum AM Munir & Rekan.[]