PANDEGLANG, metro7.co.id – Dalam rangka menunjang kelancaran proses belajar mengajar dalam APBN tahun 2023, Pemerintah telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 199.597.000.

Yakni, untuk perbaikan dan pembangunan sarana prasarana gedung dalam jangka waktu 90 hari kerja, beberapa catatan dan temuan berkaitan dengan pembangunan ruang kelas pada SMP Negeri 1 Pandeglang.

Saat ini dikerjakan oleh CV Zona Berkarya, diduga tidak sesuai spesifikasi teknis. Tepatnya di Desa Pangkalan Kecamatan Sobang, Kabupaten Pandeglang, Banten.

Sekjen DPP Lembaga Front Pemantau Kriminalitas (FPK), Rezqi Hidayat mengomentari, ia meminta kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikpora) Pandeglang serta pihak terkait lainnya untuk melakukan evaluasi dan croscek ke lokasi projek.

“Sebab mengingat pelaksanaan kegiatan pembangunan kualitas dan kuantitas fisik pembangunan tidak sesuai dengan yang diharapkan,” jelas Rezqi saat ditemui di kantornya, Rabu (4/10).

Terpantau di lokasi dan terlihat jelas yang seharusnya memakai mesin pengaduk campuran semen dan pasir molen malah memilih alat manual seperti cangkul, padahal itu bisa berpengaruh pada kekuatan pasangan bangunan sekolahan tersebut.

“Selain itu, dugaan minimnya pengawasan dari pihak konsultan pelaksana dan juga rekanan, maka dari itu bisa terjadi kecurangan dalam pengerjaan hingga bisa leluasa serta seenaknya sendiri dalam mengerjakan proyek tersebut,” bebernya.

Jika pelaksanaan sesuai dengan acuan spek dan Rencana Anggaran Biaya (RAB) mungkin hasilnya akan bagus karena ada perhitungan perbandingan dalam menentukan campuran dan bahan material yang digunakan tentu harus sesuai apabila dilaksanakan dengan prosedur yang sudah di tetapkan oleh dinas terkait.

“Hal ini dapat mengurangi mutu dari bangunan tersebut, otamatis umur bangunan tidak dapat bertahan lama, dan patut dipertanyakan,” urai Rezqi.

Lebih lanjut, pihaknya berharap pelaksana pembangunan, rekanan serta pengawas dari dinas terkait jangan ada main mata dalam pengelolaan pembangunan sekolah, karena setiap anggaran pemerintah telah diatur dalam Perundang-Undangan.

Ia meminta kepada instansi terkait untuk segera turun dan audit proyek sekolah yang sedang berjalan. ia meminta kepada pengawas dan PPTK untuk memanggil dan memeriksa semua sekolah yang tidak mengikuti spesifikasi teknis.

“Jika terbukti proyek ini menimbulkan kerugian keuangan Negara, proses sesuai peraturan dan Undang-Undang yang berlaku, guna membuat efek jera terhadap siapa saja yang mempermainkan anggaran keuangan Negara, kami selaku kontrol sosial akan melaporkan kepada Aparat Penegak Hukum (APH),” tegasnya.

Secara kelembagaan, pihaknya akan melayangkan surat somasi kepada Direktur utama CV Zona Berkarya, selaku pihak pelaksana dan dengan tembusan kepada semua pihak terkait dan yang berkaitan,.

Di tempat yang sama, HS selaku dewan guru saat dikonfirmasi awak media mengatakan bahwa pembangunan tersebut asal jadi.

Pasalnya dirinya mengetahui bahwa bangunan itu pernah suruh dibongkar ulang oleh orang dinas, tetapi pelaksana tidak mengindahkan teguran tersebut

“Ya benar, bangunan tersebut memang pernah ditegur dan suruh dibongkar ulang oleh orang dinas. Tetapi pelaksana itu tidak mengindahkanya yang katanya sudah tangggung. Kalau menurut saya pembangunan tersebut asal jadi, tidak tahu dampaknya seperti apa. Yang saya khawatirkan tembok itu roboh karena tidak memakai slup dan jika menimpa siswa-siswi di sekolah ini bagai manai,” katanya.

Sampai pemberitaan ini terbit pihak pelaksana CV Zona Berkarya selaku pelaksana pembangunan ruang kelas baru di SMP Negeri 1 Pandeglang, tidak ada di lokasi.