PANDEGLANG, Metro7.co.id – Pemdes Cimanis Kecamatan Sobang menggelar kegiatan Musyawarah Desa Khusus (Musdesus), di Kantor Desa Cimanis, Rabu (9/3).

Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 222/PMK.07/2020 Tentang Pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2022, Pasal 39 ayat (1) disebutkan bahwa Pemerintah Desa wajib menganggarkan dan melaksanakan BLT Dana Desa.

Berdasarkan hal tersebut, Pemdes Cimanis meggelar Musdesus dengan agenda Validasi, Finalisasi, dan Penetapan Data Rumah Tangga Calon Penerima BLT Dana Desa Tahun 2022.

Turut berhadir, Camat Kecamatan Sobang Yayan Trikaryana, Kepala Desa Cimanis Prapto, Perangkat Desa, BPD, Ketua PKK, Bhabinkamtibmas, Babinsa, Pendamping Lokal Desa, serta unsur lain yang terkait di desa.

Musdesus ini mengacu pada Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2020 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2022, Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 222/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2022.

Surat Edaran Menteri Desa PDTT Nomor 17 Tahun 2020 tentang Percepatan Penggunaan Dana Desa Tahun 2022, dan Pedoman Penyaluran Dana Desa Tahun 2022  tentang BLT Dana Desa Tahun 2022.

Ketua BPD Desa Cimanis, Edi Suhaedi bersyukur setelah dilakukan pembahasan dan diskusi terhadap agenda di atas, seluruh peserta musdesus menyetujui serta memutuskan data rumah tangga penerima BLT-DD tahun 2022.

“Adapun besaran BLT-DD, yakni Rp300 ribu per KPM yang akan disalurkan selama 12 bulan,” bebernya.

Oleh karena itu, ujarnya, beberapa kegiatan yang pendanaannya bersumber dari Dana Desa.

“Seperti kegiatan fisik hingga pemberdayaan dikurangi guna menyediakan anggaran BLT-DD ini,” ungkapnya.

Sementara, Bhabinkamtibmas Desa Cimanis Briptu Sudianto Sihite juga bersyukur dalam Musdesus Desa Cimanis itu berjalan kondusif hingga akhir rapat.