PANDEGLANG, metro7.co.id – Setelah mengalami perjalanan yang alot dan panjang, perangkat Desa Sobang Kecamatan Sobang, Kabupaten Pandeglang yang diduga diberhentikan secara sepihak oleh Kepala Desa Sobang dan melakukan upaya Hukum ke Pengadilan Tata Usaha Negara Serang, Senin (9/5).

Kepada awak media, Aep yang merupakan salah satu dari Perangkat Desa Sobang mengatakan, pihaknya telah menunjuk Kantor Hukum AM Munir dan rekannya untuk menggugat ke PTUN bulan lalu.

Terpisah, Direktur Kantor Hukum AM Munir yang dikonfirmasi atas hal tersebut belum bisa memberikan keterangan dikarenakan sedang keluar kota.

Sedangkan salah satu tim Samsul Bahri SH membenarkan, pihaknya telah mendapatkan kuasa atas permintaan kliennya tersebut guna melakukan Gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara .

“Kami sudah terima Kuasa dari Para Perangkat Desa Sobang dan telah mendaftarkan ke PTUN dengan Nomor Perkara Nomor 27/G/PTUN dan saat ini Perkara sedang memasuki babak persiapan,” tegas Samsul

Saat dikonfirmasi oleh awak media terkait arah dari gugatan tersebut, Samsul mengatakan, jelas kliennya saat ini meminta haknya untuk dikembalikan, apa yang telah ditempuh oleh Kepala Desa Sobang tersebut bisa dicabut kembali

“Sehingga hak kliennya dapat dikembalikan, mengingat kliennya sudah mempunyai keluarga dan ada SK lain yang tidak dapat diabaikan begitu saja,” tambahnya.

Dirinya juga menegaskan, apabila hal tersebut tidak dapat dilakukan, maka terpaksa selaku Kuasa dari Perangkat Desa akan melakukan upaya maksimal secara hukum dengan langkah-langkah yang tentunya masih belum dapat mengatakannya saat ini.