PANDEGLANG, metro7.co.id – Polres Pandeglang, Banten, berhasil menangkap lima pelaku diduga pengguna narkotika jenis sabu di Kampung Gardu Tanjak, Kecamatan Pandeglang, Kamis (9/9/21).

Kelima orang terduga pengguna sabu yang berhasil diamankan yaitu Jaenul Rosada (23) alias Jay bin Komar warga Kp Pasir huni Rt. 03/08 Ds. Sukamanah Kec. Kaduhejo Kab. Pandeglang Banten, Nadia Oktavia Nurma (27) alias Okay binti Supratman, warga BAP Blok A. 06 No.19 Rt.06/11 Kel. Unyur Kec. Serang Kota Serang Banten, Siti Ulfatn Hasanah (23) alias Ulfah binti H. Cecep Bustomi warga Kp Kebon Baru, Rt. 01/01 Ds. Sawahluhur Kec. Kasemen Kota Serang Banten, Aji Sutiaji (27) alias Kujil bin Cecep Supardi warga Kp. Balapunah Rt. 03/01, Ds. Ciputri Kec. Kaduhejo Kab. Pandeglang Banten, dan Rizki Hariri (28) alias Iki bin Mukri Hariri warga Kp. Pabuaran Rt. 01/02, Ds. Palurahan Kec. Kaduhejo Kab. Pandeglang Banten.

“Barang bukti 2 bungkus plastik klip bening berisi 14 butir narkotika jenis EXTASY dan 1 bungkus plastik klip bening berisi Narkotika jenis shabu dengan berat 0,16 Gram,” Kapolres Pandeglang, AKBP Belny Warlansyah, Sabtu (11/9/2021).

Menurut Kapolres Belny, penangkapan para terduga pelaku berdasarkan dari laporan masyarakat dan pihaknya akan terus mengembangkan kasus tersebut.

“Untuk proses lebih lanjut tersangka kita amankan. Para pelaku disangkakan Pasal 114 (1) Sub Pasal 112 (1) Jo Pasal 132 (1) Jo Pasal 131 UU. RI. No. 35 Thn 2009, tentang Narkotika Jo Pasal 55 (1) Ke-1 KUHP,” kata Belny singkat.[]

(YEYEN SUDRAJAT)