PANDEGLANG, metro7.co.id – Polres Pandeglang meringkus pelaku penyalahgunaan narkotika jenis tembakau gorila (sintetis) di depan objek wisata kolam renang, Cisiih Waterboom, Desa Tangkil Sari, Kecamatan Cimanggu, Kabupaten Pandeglang, Banten, Sabtu (21/8/2021). 

 

Kapolres Pandeglang, melalui Kasat Narkoba Polres Pandeglang AKP A Denny, mengatakan, penangkapan pelaku J (31) atas informasi masyarakat, kemudian tim opsnal Satres Narkoba melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku dan menyita barang bukti dari tangan pelaku.

 

Dari hasil penggeledahan terhadap J ditemukan barang bukti berupa narkotika jenis tembakau sintetis sebanyak 45,78 gram dalam beberapa kemasan.

 

“Guna pemeriksaan lebih lanjut, tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Pandeglang guna penyidikan lebih lanjut,” ujar Denny, Senin (23/8/2021).

 

Denny menjelaskan, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 111 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1), UU. RI. No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika juncto Permenkes No. 04 tahun 2021 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.

 

“Atas perbuatanya pelaku terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun,” pungkasnya.[]