PANDEGLANG, metro7.co.id – Penjualan hewan yang dilindungi masih terjadi di Pandeglang, Banten. Buktinya, dua pelaku bisnis terlarang itu tertangkap Polres Pandeglang.

“Kedua pelaku diamankan di Kampung Citangkil, Desa Tangkilsari, Kecamatan Cimanggu, Kabupaten, Banten,” kata Kasatreskrim Pandeglang AKP Fajar Maulidi, Kamis (4/11/2021).

Diterangkan, polisi menyita barang bukti 13 ekor burung karangkeng dewasa, 7 ekor anak burung karangkeng, 3 ekor burung julang emas dewasa, 2 ekor anak julang emas, dan 11 ekor anak beo tiong emas.

Kedua pelaku adalah D (35) selaku penadah dan L (21) selaku makelar.

Pelaku D merupakan pemilik kios, dan L bertugas sebagai penjual burung atau yang memasarkan. Keduanya di amankan saat berada di kios,” jelas Fajar saat melakukan pres rilis di Mapolres Pandeglang, Jumat (5/11/2021).

Fajar membeberkan, para pelaku membeli hewan-hewan dari masyarakat di sekitar Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK). Kata dia, rencananya burung-burung ini akan diserahkan pada petugas BKSD atau Polhut untuk dilepasliarkan kembali.

“Hewan ini nanti akan kita kembalikan ke habitatnya. Dapat hewan beli dari masyarakat,” katanya. 

Di tempat yang sama, pelaku D mengaku baru memulai bisnis jual beli satwa dilindungi sekitar 3 bulan yang lalu. Ia mengaku membeli burung-burung tersebut dengan harga yang bervariasi tergantung umur burung dan jenis burung.

“Saya belinya di rumah, kalau harganya tergantung burung . Kalau burung Julang Emas saya beli Rp250.000,00 dijual lagi Rp400.000,00 yang dewasa, kalau burung karangkeng dewasa saya beli Rp150.000,00 dan dijual  lagi Rp250.000,00,” ungkapnya.

Sementara itu, pelaku L (21th) juga mengaku baru 3 bulan membantu pelaku D untuk menjualkan burung tersebut. Dia mengaku menjual burung tersebut melalui online dan baru 2 ekor burung yang berhasil terjual.

“Saya jual lewat online bantu jual. Ini belum terjual. Yang paling banyak laku yang julang emas Rp650 sampai Rp700 ribu. Baru ke jual dua ekor,” terangnya.

Akibat perbuatannya kedua pelaku dijerat dengan Pasal 40 ayat 2 Jo Pasal 21 ayat 2 huruf a UU RI No 5 tahun 1990 tentang konservasi sumberdaya alam hayati dan ekosistem dengan ancaman 5 tahun penjara.[]