Polres Pandeglang Tangkap Dua Pelaku Pencabulan di Bawah Umur, Satu Masih Buron
PANDEGLANG, metro7.co.id – AI (18) dan AP (18) tak berkutik saat digelandang ke Mapolres Pandeglang untuk mempertanggungjawabkan perbuatan bejatnya; menyetubuhi tiga gadis di bawah umur, Senin (12/7/2021).
Selain AI dan AP, polisi masih memburu satu tersangka lagi, yakni HS (23).
AI dan AP ditangkap di rumahnya masing-masing. Kasus mereka ditindaklanjuti Polres Pandeglang berdasarkan laporan salah satu korban, SN (13).
Kepada polisi SN mengaku, bersama dua temannya lagi N (14) dan NR (12) mendapatkan perlakuan cabul dari ketiga tersangka tersebut.
Kapolres Pandeglang AKBP Hamam menerangkan, pencabulan berawal dari tersangka AI, AP dan HS berkenalan dengan korban N di pemandian Cikormoy. Mereka lantas bertukar nomor WA. Pada 1 Juli 2021, AP menjemput N untuk saling bertemu. N mengajak temannya, SN dan NR.
Tersangka AI kemudian mengajak korban untuk bertemu temannya AP. Pada pukul 16.30 WIB, AI mengajak korban N ke rumahnya. N pun disetubuhi AI.
Kemudian, pukul 22.00 WIB tersangka mengajak tiga korban, N, SN, dan NR untuk ke rumah tersangka AI lagi. Saat itu lampu rumah tersangka AI dimatikan. Tersangka AI, AP, dan HS melancarkan aksi bejatnya dengan menyetubuhi korban.
“Modus Pelaku membujuk korban agar korban mau disetubuhi oleh para pelaku,” ujar AKBP Hamam.
Pasal yang yang dipersangkakan tindak pidana persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 Jo Pasal 76D dan/atau Pasal 82 Jo Pasal 76E, Undang-Undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2016, tentang penetapan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak menjadi Undang-undang
dengan ancaman hukuman paling lama 15 (lima belas) Tahun Penjara.[]