PANDEGLANG, metro7.co.id – Polres Pandeglang berhasil mengamankan dua pengebom ikan asal Provinsi Lampung yang beraksi di perairan Pandeglang bagian selatan, tepatnya Kecamatan Sumur.

 

Kedua tersangka, MB dan AR, diamankan beserta barang bukti. Polres Pandeglang menunjukkan hasil kinerjanya itu pada Senin (23/8/2021) dalam konferensi pers.

 

Kapolres Pandeglang AKBP Belny Warlansyah menjelaskan, kedua tersangka menggunakan bom rakitan. Pengeboman di perairan Taman Jaya Kecamatan Sumur itu dilakukan mereka pada malam hari.

 

“Tersangka bukan kali ini saja melakukan pemboman itu. Berdasarkan laporan masyarakat, sering terjadi penangkapan ikan menggunakan bom rakitan itu,” terang Belny.

 

Menurut Belny, pengeboman ikan dapat merusak lingkungan perairan. “Kita tidak ingin dampaknya terhadap anak cucu kita kedepan. Makanya, kita akan terus mengusut perkara pengeboman ikan ini,” tukasnya.

 

Oleh Polres Pandeglang, kedua tersangka akan dijerat dengan Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Tahun 1951. Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.[]