PANDEGLANG, Metro7.co.id – Polsek Labuan Polres Pandeglang dalam upaya menekan angka kriminalitas dan segala bentuk gangguan Kamtibmas.

Polsek Labuan Polres Pandeglang laksanakan patroli Penyakit Masyarakat (Pekat) dan operasi di malam hari.

Polsek Labuan dipimpin Kapolsek Labuan AKP Ali Mukhtar melaksanakan Operasi Pekat dengan sasaran memberantas penyakit masyarakat seperti miras, di Warung Santuy Beach Kampung Karang Sari, Desa Cigondang, Kecamatan Labuan, Selasa (2/2) malam.

Oprasi ini berdasarkan informasi terkait adanya Caffe Santuy Beach Alamat Kampung Karangsari Desa Cigondang Kecamatan Labuan milik Sohib beredar di media online bahwa pemilik Cafe Santuy Beach di Cigondang Labuan menjual miras ilegal.

“Berdasarkan hasil informasi yang diterima dari warga Caffe Santuy Beach yang menjual miras ilegal,” ujar Kapolsek Labuan.

Setelah mendengar arahan dari Kapolsek, para personel Polsek Labuan Polres Pandeglang bersama anggota Koramil dan Satpol PP langsung turun ke lapangan.

Akhirnya setelah dilakukan pegecekan terhadap Caffe Santuy Beach, akhirnya para personel berhasil mengamankan berbagai macam jenis Miras yang tidak memiliki surat ijin edar.

Adapun miras yang diamankan berupa, lima botol minuman botol anggur merah Gold Besar Orangtua.

Setelah mengamankan berbagai jenis Miras tersebut, Personel memberikan imbauan kepada para pemilik agar kiranya tidak lagi menjual berbagai macam jenis Miras, karena salah satu penyebab terjadinya permasalahan Kamtibmas ini adalah Miras itu sendiri.

“Untuk itu diharapkan kepada warga agar dapat berpartisipasi dalam menjaga situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Hukum Polsek Labuan,” lanjut Kapolsek.

“Bahwa pihak kepolisan berupaya untuk selalu menjaga kondusifitas keamanan, ketertiban masyarakat termasuk penjualan miras ilegal kita akan sita dan tidak ada dari pihak kepolisian yang membackup untuk penjualan miras ilegal,” tutupnya.