PANDEGLANG, metro7.co.id – Terkait persoalan dugaan adanya pelemahan terhadap kinerja Pers, puluhan wartawan melakukan Konfrensi Pers di Dm Cafe, Kampung Muncang, Kecamatan Labuan Kabupaten Pandeglang, Minggu (27/3).

Kegiatan bertajuk upaya pelemahan azas, fungsi hak dan kewajiban dan Peranan Pers “Kami Menggugat”.

Dalam acara tersebut, pertama diawali Andang Suherman selaku Ketua Jurnalis Nasional INDONESIA (JNI) Provinsi Banten.

Ia mengatakan, ia sangat kecewa terhadap oknum aktivis sekaligus advokat, karena tindakannya yang dinilai tidak pantas di ucapkan oleh oknum aktivis sekaligus advokat (UT).

Perkataan oknum tersebut dinilai sudah melecehkan insan pers, bahkan Andang juga meminta pihak terkait untuk menyelidiki legalitas UT yang dinilai janggal.

“Insan Pers agar menyikapi persoalan yang ada di Desa Sobang, karena persoalan tersebut berasal dari Pemeritah Desa Sobang,” bebernya.

Sementara, Panji Yuri Ketua Ruang Jurnalis Nasional (RJN) Propivsi Banten mengatakan, rekan-rekan Pers yang belum memiliki Uji Kopetensi Wartawan (UKW) jangan kecil hati.

“Walaupun adanya upaya pelemahan dari Oknum aktifis dan Oknum Advokat sodara UT terhadap Insan Pers,” terangnya.

Menyikapi persoalan tersebut, Kuasa Hukun Agus Munir menyampaikan, pengacara, jaksa dan polisi itu adalah mitra bagi Insan Pers.

Lanjutnya, persoalan oknum aktifis dan advokat, atas pernyataan UT di medsos, perbuatan UT perlu dikaji agar pergerakan teman-teman tidak mentah.

“Kalau seorang advokat itu tidak boleh merangkap jabatan, seperti yang diketahui bahwa sodara UT selain aktifis, advokat dia juga merangkap sebagai perangkat Desa Sobang,” tegasnya.

Insan Pers, ujarnya, adalah orang hebat dan legowo, sehingga berikan kesempatan dulu kepada UT untuk menyadari tindakannya dengan cara memberikan teguran maupun keberatan secara tersurat atau tidak melakukan undangan untuk konfrensi Pers.

Selanjutnya Para Insan Pers tersebut melakukan pembahasan tentang langkah dan upaya yang akan dilakukan oleh Insan Pers terhadap tindakan yang dilakukan oleh UT.