PANDEGLANG, metro7.co.id – Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) Pandeglang Asep Rahmat menyebut jika upah bagi pekerja proyek jalan paving block di Desa Curugciung, Kecamatan Cikeusik, yang belum dibayar, adalah tanggung jawab kontraktor.

Asep menjelaskan, pekerjaan itu dilaksanakan oleh kontraktor melalui Surat Perjanjian Kerja (SPK) antara Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dengan penyedia jasa konstruksi (kontraktor).

“Segala sesuatu yang berkaitan dengan upah, kami telah menyerahkan kepada kontraktor dengan ditandatanganinya Surat Penyerahan Lapangan (SPL),” ujarnya melalui sambungan telepon, Minggu (31/10/2021).

Selain upah, lanjut Asep, material serta alat berikut lapangannya pada saat proses pengerjaan fisik konstruksi juga telah diserahkan kepada kontraktor melalui SPL.

Meski begitu, Asep memastikan jika pihaknya telah memerintahkan kontraktor segera menyelesaikan persoalan tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami juga menyampaikan kepada kontraktor bahwa persoalan tersebut merupakan persoalan internal kontraktor sesuai yang tercantum dalam perjanjian,” ucapnya.

Sebelumnya diberitakan, Kepala Desa (Kades) Curugciung Edni telah menyurati DPRKP Pandeglang terkait upah pekerja proyek di wilayahnya yang belum dibayar. 

“Besaran hak pekerja yang hingga saat ini belum juga diselesaikan sebesar Rp5 juta,” kata Edni, Sabtu (30/10/2021) lalu.

Edni saat itu juga meminta DPRKP Pandeglang untuk meninjau proyek pembangunan paving block tersebut. “Guna pengecekan terhadap kegiatan pekerjaan yang tidak terpampang papan informasi di lokasi kegiatan,” katanya.[]