PANDEGLANG, metro7.co.id – Pelaksanaan Pekerjaan Jalan Surianeun – Cimoyan di Wilayah Kecamatan Patia Kabupaten Pandeglang, Banten harus diawasi ketat.

Hal tersebut perlu dilakukan untuk memastikan bahwa pekerjaan dapat diselesaikan dengan baik, dan menghindari kemungkinan adanya penyelewengan atau penyimpangan, baik yang bersifat anggaran (budgeting) ataupun proses (prosedur) dan kewenangan (authority).

Proyek pekerjaan jalan dengan nilai kontrak miliaran bersumber dari dana Pemerintah Kabupaten Pandeglang melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dengan kontraktor Pelaksana CV Karya Persada Mulia.

Dari hasil penelusuran awak media di lapangan, dan dari hasil wawancara dengan Sabda, warga Desa Surianeun mengatakan, proses pelaksanaan pekerjaan harus sesuai dengan tujuan pembangunan, yakni pembangunan untuk mendapatkan perencanaan jalan yang aman, nyaman, dan ekonomis.

Sehingga memudahkan untuk mencapai suatu lokasi dan menghasilkan suatu tingkat kenyamanan dan keamanan yang tinggi bagi pengguna jalan tersebut.

“Untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan kualitas akses jalan, namun dalam realita yang terjadi justru pembangunan hanya dijadikan ajang manfaat bagi golongan tertentu, maka secara bersamaan Peran aktif masyarakat dalam pengawasan pembangunan perlu dilakukan,” ucapnya kepada Metro7, Senin (11/4).

Sabda menjelaskan, proyek bernomor 620/19/SP/RJ/DPUPR-BM/2022 dengan Nilai Kontrak Milyaran Rp4.360.424.307,- harus sesuai dengan harapan, mengedepankan kualitas terbaik sehingga dapat dimanfaatkan jangka panjang.

“Kita ketahui bahwa proyek dari sumber dana APBD Kabupaten Pandeglang tahun anggaran 2022 bernilai milyaran, jadi pembangunan harus sesuai dengan perencanaan jangan asal jadi,” terang Sabda.

Ia berharap dari tenggang waktu yang ditentukan 13 Januari 2022 dalam jangka waktu 120 (Seratus dua puluh) hari Kalender, Pelaksanaan dapat dikerjakan dengan maksimal dan diawasi secara ketat agar hasil yang diperoleh maksimal.

“Saya kira dari waktu yang ditentukan sudah lebih dari cukup untuk sebuah pekerjaan jika dimanfaatkan secara optimal, dari Mulai 23 Februari 2022 hingga selesai 22 Juni 2022,” harapnya.

Masih dikatakan Sabda, Tahapan kegiatan perlu diperhatikan dalam sebuah pekerjaan, seperti Project Planning Phase (Tahapan Perencanaan Proyek), Project Monitoring & Control Phase (Tahap Pemantauan dan Pengendalian Proyek).

“Pentingnya Pembangunan jalan merupakan salah satu hal yang selalu beriringan dengan kemajuan teknologi dan pemikiran manusia yang menggunakannya, karena jalan merupakan fasilitas penting bagi manusia agar dapat mencapai suatu daerah yang ingin dicapai seperti halnya diwilayah Kecamatan Patia yang masih banyak persoalan-persoalan jalan yang belum dituntaskan, untuk itu pembangunan yang sedang berjalan harus diawasi ketat oleh semua kalangan,” imbuhnya.

Warga Desa Surianeun itu juga menambahkan, dalam proses pekerjaan Pelaksana adalah bagian dari kontraktor yang bertugas dan bertanggung jawab terhadap pelaksanaan teknik dilapangan.

“Kami warga meminta kepada Dinas terkait agar memberikan teguran kepada kontraktor dengan tidak stanby pelaksana proyek dilokasi kegiatan, maka sangat dikhawatirkan jika pelaksanaan tidak maksimal,” tuturnya.

Terpisah, salah satu warga pengguna jalan yang enggan disebut namanya menegaskan, bukan hanya pelaksana proyek yang seharusnya stanby untuk mengawasi jalannya pekerjaan namun Konsultan Pengawas wajib berada dilokasi proyek saat proses pekerjaan.

“Dalam dunia konstruksi Konsultan pengawas adalah pihak yang ditunjuk oleh pemilik proyek (owner) untuk melaksanakan pekerjaan pengawasan. Konsultan pengawas dapat berupa badan usaha atau perorangan, fakta yang terjadi justru konsultan tak nampak, hal itu juga tidak tercantum dalam papan informasi kegiatan,” pungkasnya.