PANDEGLANG, Metro7.co.id – Pelaksanaan Pembangunan Pemugaran atau Peremajaan Permukiman Kumuh jalan paving blok di Kampung Cipakis RT 2 Desa Tanjung Jaya, Kecamatan Panimbang, Kabupaten PANDEGLANG diduga kurangi kualitas dan kuantitas.

Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Perumahan (Perkim) Pandeglang yang dikerjakan oleh CV Surya Chibisoro dengan anggaran Rp193.217.000,00 – Nomor 600/79 SPK/KONST-/P5K/DPKPP-Kp/2022.

Dalam kegiatan pembangunan jalan paving itu diduga kurangi kualitas dan kuantitas serta tidak sesuai (SOP), tidak menggunakan Standar Manejemen Kesehatan Kerja (SMK3), pemadatan pada lokasi tidak dilakukan, bahan material paving block tidak sesuai kualitas dan kuantitas, bahkan material rijek pun dipasang.

N Sujans Akbar, Ketua Aktivis Jaringan Aspirasi Masyarakat Banten (JAM-P) Banten, mengatakan, seharusnya pemerintah memastikan akan memberi sanksi yang tegas kepada kontraktor yang terbukti lalai dalam menerapkan keselamatan kerja pada pekerjanya sehingga dikhawatirkan terjadinya hal-hal yang tidak di inginkan.

“Dan diduga terjadi pengurangan kwalitas serta kwantitas pada material, seperti k3 dan data pekerjaan, yang dilakukan pelaksana kontraktor hanya untuk dokumentasi pemberkasan, selainya itu pantauan kami di lapangan bahwa diduga pembangunan jalan paving tersebut tidak sesuai kualitas dan kuantitas dalam hal material paving,” imbuhnya.

Pasal 96 UU Jasa Konstruksi menyebutkan, setiap penyedia jasa dan atau pengguna Jasa yang tidak memenuhi standar keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan dalam penyelenggaraan jasa konstruksi dapat dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, denda administratif, penghentian sementara konstruksi atau kegiatan layanan jasa, pencantuman dalam daftar hitam, pembekuan izin dan atau pencabutan izin.

Di lokasi pekerjaan, salah satu pekerja yang enggan namanya disebutkan mengungkapkan, ia hanya pekerja yang dibayar Rp15 ribu per 1,5 meter dan masalah material ia tak mengetahui yang masuk kualitas atau kuantitas. “Saya taunya bekerja dan dibayar, itu saja,” bebernya.

Terpisah, Epul selaku Pelaksana Lapangan CV Surya Chibisoro saat dimintai keterangan via pesan WhatsApp tidak ada jawaban.