PANDEGLANG, metro7.co.id – Operasi Pekat Maung 2021 digelar dalam rangka penindakan dan penegakan hukum terhadap jenis kejahatan yang tergolong penyakit masyarakat guna cipta kondisi menjelang perayaan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 serta memutus penyebaran covid-19 di wilayah hukum Polsek Cimanggu, Pandeglang, Banten, Selasa (14/12) malam.

Adapun kegiatan Operasi Pekat tersebut dilaksanakan di Jalan Raya Cimanggu-Sumur Desa Padasuka Kecamatan Cimanggu Kabupaten Pandeglang yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Cimanggu Polres Pandeglang Bripka Andri Sunarya beserta anggota piket menyisir beberapa warung jamu dan warung kelontong yang ada di wilayah hukum Polsek Cimanggu guna melaksanakan penertiban atau penindakan terhadap minuman keras.

Dari beberapa tempat yang disambangi, ditemukan 1 warung kelontong yang menjual miras, dan selanjutnya miras tersebut diamankan ke Mapolsek Cimanggu Polres Pandeglang guna memberikan pembinaan dan teguran tertulis kepada penjual miras.

Kapolres Pandeglang AKBP Belny Warlansyah, melalui Kapolsek Cimanggu Iptu Darwin Khairul Syafari menyampaikan, kegiatan tersebut dilaksanakan sebagai upaya cipta kondisi kamtibmas yang aman dan kondusif menjelang Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.

Terhadap sejumlah barang bukti miras yang ditemukan tersebut, Polsek Cimanggu membuatkan tanda penerimaan atau penyerahan. 

“Kepada para penjual miras tersebut dilakukan pembinaan dengan memberikan peringatan dan teguran untuk tidak lagi menjual miras,” jelasnya.

Tidak lupa, Polsek Cimanggu juga mensosialisasikan bahaya serta dampak buruk dari miras kepada masyarakat.[]