Posbakum Siap Layani Pengaduan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu
PANDEGLANG, Metro7.co.id – Pengadilan Negeri Pandeglang melakukan kerjasama dan penandatanganan MoU dengan Bantuan Hukum Gerakan Advokat Indonesia (BANKUM GERADIN), di Kantor Pengadilan Negeri Pandeglang, Selasa (04/01/2022).
Penandatanganan ini bertujuan untuk memenuhi pelaksanaan PERMA No 1 Tahun 2014 tentang Pos Bantuan Hukum (POSBAKUM) pada Pengadilan Negeri Pandeglang.
Posbakum ini diperuntukan untuk membantu masyarakat yang tak mampu dalam layanan bantuan hukum di wilayah hukum Pengadilan Negeri Pandeglang.
Ketua BANKUM GERADIN, Dede Kurniawan mewakili pengurus berterima kasih atas hal tersebut kepada Pengadilan Negeri Pandeglang beserta semua jajaran pegawai Pengadilan Negeri Pandeglang.
Pembukaan pendaftaran Lembaga Pemberi Layanan Posbakum Pengadilan Negeri Pandeglang pada Tanggal 22 Desember 2021.
Kemudian melalui Uji Kompetensi (seleksi administrasi dan wawancara) pada tanggal 28 Desember 2021 oleh Tim Seleksi Pengadilan Negeri Pandeglang dan yang dinyatakan lulus adalah Bantuan Hukum Gerakan Advokat Indonesia (BANKUM GERADIN) yang diumumkan secara tertulis pada Tanggal 30 Desember 2021.
Menurut Jubir Pengadilan Negeri Pandeglang, Andry Eswin S Oetara, untuk membantu masyarakat pencari keadilan dan kesetaraan dihadapan hukum serta dapat menjamin dan memenuhi hak bagi Penerima Bantuan Hukum untuk mendapatkan akses keadilan sebagaimana yang diamanatkan Perma 1 Tahun 2014.
Setelah dilakukan lelang secara terbuka dan seleksi (administrasi dan wawancara) secara ketat oleh Tim Pengadilan Negeri Pandeglang, maka LBH Geradin dianggap salah satu kandidat yang memenuhi syarat untuk Posbakum dan dinyatakan terpilih.
“Semoga dengan terpilihnya LBH Geradin, Posbakum Pengadilan Negeri Pandeglang dapat memberikan layanan yang profesional dan bertanggungjawab juga dapat menjalankan prinsip-prinsip perlindungan terhadap penyandang disabilitas, perempuan, anak-anak, dan orang lanjut usia serta dapat mennghindari konflik kepentingan dengan Penerima Layanan Posbakum di Pengadilan,” pungkasnya.