Pungli Bansos Berbalut Balas Budi di Kabupaten Pandeglang
PANDEGLANG, Metro7.co.id – Segudang persoalan membayangi penyaluran bantuan Sosial (Bansos) untuk warga terdampak Covid-19, termasuk Penyaluran Program Bantuan Non Tunai (BPNT).
BPNT Komoditi yang diterima Keluarga Penerima Manfaat (KPM) kualitas dan kuantitasnya diduga tak maksimal, di sisi lain praktik pungutan liar (pungli) berbalut balas budi.
WN (52) warga Kampung Jongor, Desa Sidamukti, Kecamatan Sukaresmi saat mintai keterangan di kediamannya mengatakan, Jika mau ngambil bantuan diharuskan membayar oleh oknum RT sebesar Rp30 ribu.
“Bayar itu dengan alasan sebagai biaya transport, karena bantuannya sudah dibantu untuk dibawakan,” ujarnya kepada Metro7, Jumat (14/1).
Satu paket bantuan sembako senilai Rp200 ribu, dipinta oleh oknum Rp30 ribu, disebut untuk jasa membantu mengambil bantuan sembako di salah satu Agen E Waroeng di Desa Sidamukti.
Terpisah, PLT Camat Kecamatan Sukaresmi (Ace) Selaku Tim kor Kecamatan menjelaskan kepada awak media, bahwa ia baru saja ke sana.
“Terkait kebenarannya, info ini insyaallah saya klarifikasi ke tempat, Kepala Desa dan Kasi Kesos, serta Sekmat,” tuturnya saat dihubungi Via WhatsApp.
Beberapa Warga Desa Sidamukti merasa keberatan dengan pemungutan dana Bansos.
Sebab, mereka masih mampu mengambil sendiri bantuan ke Agen E Waroeng tersebut dari pada harus membayar hingga meminjam uang hanya untuk mendapatkan BPNT.
Tapi, mereka tak punya pilihan lain dan tak bisa menolak pemungutan tersebut. Terlebih mereka adalah warga desa yang tak tahu akan protes ke mana dan mengadu ke mana.
Sementara, selaku RT 1 Desa Sidamukti Kecamatan Sukaresmi, Sakim yang juga dihubungi Via WhatsApp mengajak untuk bertemu di kolong jembatan tempat nongkrong, besok pukul 10.00.
Maka dari itu, terkait dugaan pungli yang terjadi di Desa Sidamukti, diharapkan kepada seluruh dinas terkait.
Dimohon untuk kroscek kelapangan segera dan apabila terbukti atas dugaan pungli tersebut, untuk segera melakukan tindakan sesuai aturan dan undang-undang yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
Aparat Penegak Hukum (APH) jangan menutup mata terkait dugaan pungli yang sudah terjadi di desa tersebut.