PANDEGLANG, Metro7.co.id – Anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Pandeglang menangkap dua pengedar narkoba, Rabu (26/1).

Kedua tersangka tersebut yang berhasil diamankan berinisial EN (26), ia ditangkap dirumahnya di Kelurahan Kabayan, Kecamatan Pandeglang.

Kemudian ketika dilakukan introgasi oleh Anggota Satres Narkoba, menemukan bukti petunjuk di handphone EN berupa foto narkotika jenis sabu dan mengaku disimpan di rumah saudari DS (22) yang beralamat di Kelurahan Kabayan, Kecamatan Pandeglang.

Di tempat berbeda, di rumah DS (22) sekitar pukul 03.31 di hari yang sama berhasil diamankan saudari DS, kemudian tersangka menunjukan lokasi sabu disimpan di dapur yang sudah tak dipakai.

Polisi berhasil mengamankan satu buah teko bekas terdapat satu bungkus plastik klip besar berisikan narkotika jenis sabu 15,34 gram. Sebungkus klip sedang yang di dalamnya terdapat 12 bungkus plastik klip kecil yang berisikan jenis sabu 2,69 gram. Seungkus bekas permen Kopiko yang didalamnya terdapat 29 bungkus bekas permen kopiko yang masing-masing terdapat sebungkus plastik klip kecil berisikan narkotika jenis shabu yang dibalut tisu dengan berat 10,95 gram. Sebungkus plastik klip besar yang didalamnya terdapat 8 plastik yang masing-masing 100 bungkus dan satu isi 36 bungkus dan satu timbangan merek digipound.

“Betul kita amankan tersangka berkat informasi dari masyarakat. Dari tangan para tersangka petugas menyita barang bukti shabu-shabu seberat 28,98 gram,” ujar Waka Polres Kompol Andi Suwandi.

Saudara Ds mengaku, bebernya, bahwa narkotika jenis shabu tersebut didapatkan dari saudara T (DPO).

“Saya berharap orang tua keluarga dan teman-teman terdekatnya agar selalu mengingatkan bahayanya narkoba, dan mudah-mudahan kita selalu di jauhkan dari barang haram tersebut,” tutupnya.

Akibat perbuatannya, para tersangka bisa dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2), Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara atau dipidana seumur hidup.