Soal Proyek Dana Desa Pasirkadu Tahap III, Misbakhul Munir: Inspektorat Unsur Pengawas Jangan Lemah
PANDEGLANG, metro7.co.id – Pelaksanaan pembangunan perkerasan jalan dengan Volume P 650 M × L 2,5 M, Nilai Anggaran Rp154.031.600,- di Kampung Pasirhuni Desa Pasirkadu, Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Pandeglang yang bersumber dari Dana Desa (DD) Tahap III 2021 menjadi sorotan dan menuai kritikan pedas dari Paraktisi senior Misbakhul Munir.
Kritikan pedas Praktisi senior sekaligus direktur kantor hukum AM Munir tersebut lantaran ditemukan kejanggalan dalam pelaksanaan pembangunan yang tidak mengacu kepada rencana anggaran biaya (RAB) sebagai pedoman pelaksanaan yang merupakan alat pengontrol pekerjaan.
“Hak jawab ahmad Junaedi kepala desa Pasirkadu tak tahu RAB soal pekerjaan kepada media ketika memberikan tanggapan pemberitaan kurang tepat tugas wewenang dan fungsi kepala desa sesuai yang diatur dalam Undang Undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa dalam pasal 26 kepala desa bertugas menyelenggarakan pemerintahan desa, dan melaksanakan pembangunan desa,” kata direktur kantor hukum AM Munir.
Masih kata Praktisi hukum AM Munir, Pemerintah Daerah khususnya Kepala DPMPD Pandeglang yang mempunyai kewenangan di bidang Pemberdayaan Masyarakat dan desa mengambil sikap tegas terhadap kepala desa yang sembrono dalam penggunaan anggaran DD.
“Jadi, sebaiknya DPMPD ambil tindakan jangan tutup mata atas perilaku Kepala Desa yang kurang berhati-hati dalam penggunaan anggaran,” ujar Praktisi yang biasa disapa Agusmunir kepada media, Rabu (16/3).
Selain itu, Misbakhul Munir juga melontarkan kritikannya terhadap jajaran Pemerintah kabupaten lantaran menurutnya permasalahan di desa Pasirkadu sudah menjadi konsumsi dan potret buruk terhadap masyarakat atas kinerja seorang Kades.
“Seharusnya pemerintah daerah yang katanya sudah memeriksa kades bersangkutan segera berikan sanksi baik administrasi jika perlu sanksi pidana, kan ada bagian gakum atau penegakan hukum di Pemerintah daerah agar menjadikan suatu efek jera bagi pelaku atas kejahatan yang dilakukan apapun itu bentuknya,” tegasnya.
Ia menambahkan, Inspektorat dan pihak manapun jangan hanya melakukan pemeriksaan akan tetapi tujuanya mendinginkan situasi, harusnya tindak tegas oknum yang terlibat siapapun itu. Terkait maraknya berita perkerasan jalan tahap III di desa Pasirkadu Pemerintah desa jangan lempar batu sembunyi tangan.
“Kades itu pejabat pemegang kewenangan sekaligus pengguna anggaran, adanya undang-undang sebagai hukum dasar tertulis yaitu untuk mengatur jalannya pemerintahan jadi harus bertanggung jawab atas kegiatannya,” paparnya.
Lebih lanjut dijelaskannya, sangsi yang harus diberlakukan kepada seseorang dikarenakan adanya dugaan tindak pidana perdata dan juga administrasi bukan hanya melakukan pemeriksaan tapi juga tindak lanjutnya.
“Tidak ada kejelasan, pidanakan, atau periksa sidangkan, kan mereka punya kewenangan, jangan seperti memberikan pelajaran kepada anak sekolah dan jangan sampai akhirnya menimbulkan opini yang tidak baik ke pemerintah daerah pada akhirnya karena tidak adanya ketegasan dan penindakan yang nyata,” tambahnya.
Dalam kesempatan itu praktisi tersebut juga mengharapkan agar Pemerintah Daerah Pandeglang segera ambil tindakan yang cepat tegas dan terukur bukan akhirnya membiarkan berita berita terus bergulir yang menimbulkan beragam argumen akan tetapi tidak ada yang menjerat pelaku atas dugaan adanya mark up anggaran atas proyek yang menjadi tanggung jawab seorang Kades.
“Bagaimana mungkin seorang kades tidak dilibatkan dalam kegiatan pembangunan Sementara dia sebagai pengguna anggaran jika jawaban tidak pernah melihat seperti apa bentuk RAB pembangunan bagaimana bisa di kerjaan,” tutup praktisi dan juga Direktur Kantor Hukum AM Munir.