BELU, metro7.co.id – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Belu menekankan protokol kesehatan dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020. Tak memenuhi protokol kesehatan (prokes), ada sanksi yang menghadang.

Hal itu disampaikan Ketua Bawaslu Belu, Andreas Parera, dalam kegiatan sosialisasi penguatan kerja sama pengawasan partisipasi dalam Pilkada Serentak 2020, Selasa (22/09/2020).

“Kegiatan sosialisasi ini kita lakukan sesuai rujukan peraturan Bawaslu Republik Indonesia nomor 4 tahun 2020 tentang pengawasan, penanganan pelenggaran dan penyelesaian sengketa pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota, dalam kondisi bencana non alam covid-19,” ujarnya.

Lebih lanjut, Andre menjelaskan bahwa, sosialisasi dipusatkan pada para pimpinan partai politik, ketua tim kampanye dari masing-masing paket, ketua gugus tugas penanganan covid-19 kabupaten belu, dan beberapa instansi sebagai mitra Bawaslu Belu.

Andre mengatakan,  dalam tahapan kampanye nanti pihaknya akan menjalankan fungsi pengawasan kepada setiap paslon dalam melakukan kampanye baik secara online maupun offline atau kampanye terbuka.  “Bila ditemukan ada paslon yang tidak mematuhi protokol covid-19 maka akan dikenakan sanksi,” tegasnya.

Lebih lanjut dijelaskannya, sanksi atau tindakan yang diambil bawaslu berupa sanksi administrasi kepada setiap paslon yang melanggar protokol covid-19 saat kampanye. Bawaslu akan memberikan sanksi melalui pihak KPUD dan akan dieksekusi sesuai ketentuan yang berlaku baik sanksi administratif bahkan sanksi pidana.***