KARAWANG, metro7.co.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Karawang menggelar rapat koordinasi Peraturan Badan Pengawas Pemilu (Perbawaslu) Nomor 2 Tahun 2020 dan sosialisasi sistem informasi penyelesaian sengketa (SIPS) pemilu.

Kegiatan tersebut digelar di Hotel Novotel Karawang dan diikuti oleh perwakilan partai politik, Selasa (25/08/20)

Bawaslu mencetuskan SIPS
untuk mengatasi permasalahan yang selalu mungkin terjadi dalam pemilihan umum yaitu sengketa, selain itu SIPS juga akan membantu memulihkan hak elektoral bakal pasangan calon yang dianggap tidak memenuhi syarat oleh Komisi Pemilihan Umum.

Komisioner Bawaslu Jawa Barat, Yusup Kurnia, menjelaskan, SIPS bisa diajukan secara online melalui aplikasi yang telah dibuat pihaknya.

“Kita terima laporan sengketa baik secara langsung maupun online, dalam jangka tiga hari setelah putusan KPU, melewati batas waktu tersebut tidak bisa diproses aduannya,” jelas Yusup kepada metro7.co.id di sela – sela rapat.

Ditambahkan Yusup, jika dulu Bawaslu hanya dianggap kotak pos, pasalnya semua permasalahan baik sengketa atau masalah lain akan dilempar oleh Bawaslu ke pihak lain, seperti Polisi, Kejaksaan atau Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu).

“Saat ini setelah adanya SIPS tentu berbeda. Hal yang bersifat sengketa baik antar pasangan calon atau bakal pasangan calon bisa menggunakan SIPS ini untuk memulihkan hak elektoralnya,” tutupnya. *