Bawaslu Wonosobo Himbau Sortir dan Lipat Suara Sesuai Prosedur
WONOSOBO, metro7.co.id – Sebanyak 232.143 surat suara untuk pemilihan calon anggota DPRD Kabupaten Wonosobo Daerah Pemilihan Wonosobo 1 dan Wonosobo 6, mulai dilakukan sortir dan pelipatan.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Wonosobo telah mengawali kegiatan sortir dan pelipatan surat suara tersebut pada hari Selasa, 9/1/2024, bertempat di Gudang Logistik Pemilu 2024 yang bertempat di komplek PT Dieng Jaya, Kalianget, Wonosobo.
Terkait dengan kegiatan sortir dan pelipatan surat suara tersebut, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Wonosobo melakukan pengawasan jalannya kegiatan tersebut.
Nampak hadir di lokasi sortir dan pelipatan surat suara Ketua Bawaslu Kabupaten Wonosobo Sarwanto Priadhi, Ketua Tim Fasilitasi Pengawasan Logistik Bawaslu Kabupaten Wonosobo Nasir Salasa, serta sejumlah Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam).
Bersamaan dengan hal itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Wonosobo Sarwanto Priadhi menjelaskan bahwa kegiatan pengawasan sortir dan pelipatan surat suara sangat penting dalam tahapan pengawasan Pemilu 2024.
Sarwanto bahkan mengibaratkan bahwa surat suara merupakan jantungnya Pemilu 2024, oleh sebab itu pengawasan yang dilakukannya pun menjadi sangat penting.
“Surat suara Pemilu 2024 itu ibarat jantungnya Pemilu. Jika surat suara yang akan digunakan untuk Pemilu dalam kondisi baik, tepat jumlah, dan tepat waktu, maka kerawanan Pemilu saat pemungutan suara tanggal 14 Pebruari 2024 mendatang bisa ditekan,” terang Sarwanto.
Jumlah surat suara untuk pemilihan anggota DPRD Kabupaten Wonosobo sebanyak 716.046 sesuai dengan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan surat suara cadangan sebanyak 2% dari DPT. Jumlah surat suara tersebut tentunya juga sama untuk masing-masing pemilihan yaitu pemilihan Presiden, DPD, DPR, dan DPRD Provinsi.
Dikatakan oleh Sarwanto bahwa untuk mewujudkan proses sortir dan pelipatan surat suara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, Bawaslu Kabupaten Wonosobo juga telah menyampaikan surat imbauan kepada KPU Kabupaten Wonosobo. Surat tersebut berisi imbauan agar KPU Kabupaten Wonosobo melaksanakan sortir dan pelipatan surat suara sesuai dengan SOP yang berkalu di jajaran KPU.
“KPU Kabupaten Wonosobo harus memastikan bahwa para petugas sortir dan pelipatan telah mendapatkan penjelasan rinci tentang mekanisme kerjanya. Oleh sebab itu, petugas tidak boleh sekadar melipat tanpa sortir sebab dengan sortir maka akan diketahui apakah surat suara itu dalam kondisi baik atau rusak,” katanya.
Selain itu, Bawaslu Kabupaten Wonosobo mengingatkan pula agar jumlah tenaga yang melakukan tugas sortir dan lipat surat suara seimbang dengan jumlah surat suara sehingga kemampuan setiap tenaga sortir dan lipat bisa optimal. Saat ini, sortir dan lipat surat suara menyerap sekitar 300 orang tenaga kerja.
“Pertimbangan jumlah tenaga kerja yang dikerahkan untuk melakukan sortir dan lipat itu tentunya berdampak pada akurasi sortir dan pelipatan serta kemampuan melakukan pekerjaan secara borongan,” lanjutnya.
Hingga saat ini, telah ditemukan pula surat suara yang masuk katagori rusak. Namun Sarwanto belum bisa memastikan berapa jumlah surat suara yang rusak karena sortir dan pelipatan belum selesai.
Dikatakan Sarwanto bahwa berdasarkan penjelasan dari KPU Kabupaten Wonosobo, kegiatan sortir dan pelipatan surat suara dilaksanakan mulai tanggal 9-19 Januari 2024.
Kegiatan itu diawali dengan sortir dan pelipatan untuk surat suara pemilihan anggota DPRD Kabupaten Wonosobo, dilanjutkan 12-13 Januari untuk kartu suara pemilihan calon anggota DPRD Provinsi Jawa Tengah, 14-15 Januari untuk pemilihan calon anggota DPR RI, 16-17 Januari untuk surat suara pemilihan anggota DPD RI, dan 18-19 Januari 2024 untuk surat suara pemilihan Presiden/Wakil Presiden.***