Bawaslu Wonosobo Ingatkan Ancaman Pidana Selama Masa Tenang
WONOSOBO, metro7.co.id – Tahapan Kampanye Pemilu 2024 akan segera berakhir dan selanjutnya akan memasuki masa tenang. Masa tenang dilaksanakan tepat sehari setelah berakhirnya masa kampanye hingga sehari sebelum pemungutan suara. Berdasarkan perhitungan hari, maka masa tenang dilaksanakan selama tiga hari, yakni pada 11, 12, dan 13 Februari 2024.(10/2/2024)
Menurut Pasal 1 angka 36 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, masa tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas Kampanye Pemilu dalam bentuk apapun. Oleh sebab itu, pada masa tenang akan ditandai dengan pembersihan alat peraga kampanye (APK) yang terpasang di berbagai tempat semenjak dimulainya masa kampanye.
Hal itu disampaikan oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Wonosobo, Sarwanto Priadhi, saat berbicara di hadapan perwakilan peserta Pemilu 2024 yang terdiri dari unsur partai politik, tim kampanye pasangan capres/cawapres, dan tim kampanye calon anggota DPD, Jumat (9/2/2024), di Ball Room Hotel Kresna Wonosobo dalam acara TOT Saksi TPS bagi Peserta Pemilu 2024.
Dikatakan oleh Sarwanto bahwa masa tenang bisa memberikan ketenangan bagi masyarakat yang nantinya akan memberikan pilihan politiknya.
“Masa tenang bertujuan untuk memberikan suasana tenang bagi masyarakat sebagai calon pemilih agar bisa berkontemplasi memantapkan pilihan politiknya. Ini sangat penting agar hak pilih yang dimiliki masyarakat dapat benar-benar digunakan secara tepat,”kata Sarwanto.
Selanjutnya dikatakan bahwa masa tenang juga sangat penting bagi para peserta pemilu untuk melakukan pembersihan alat peraga kampanye (APK).
“Sementara itu, bagi peserta pemilu masa tenang dapat digunakan untuk melakukan pembersihan APK dan bahan kampanye yang terpasang sejak awal kampanye. Selain itu, masa tenang juga bisa dimanfaatkan untuk mempersiapkan para saksi yang akan bertugas di TPS,”lanjutnya.
Terkait dengan pembersihan APK, Sarwanto meminta komitmen para peserta pemilu agar bertindak secara mandiri dan konsekuen membersihkan APK dan bahan kampanye.
“Semangat 45 saat memasang APK dan menyebarkan bahan kampanye saat masa kampanye saya harap akan tetap berkobar saat melakukan pembersihan APK dan bahan kampanye di akhir masa kampanye,”seloroh Sarwanto yang disambut tepuk tangan oleh para perwakilan peserta pemilu.
Tidak hanya membersihkan APK, Sarwanto juga mengingatkan para peserta pemilu dan juga masyarakat untuk tidak melakukan kampanye dalam bentuk apapun, apalagi dengan menjanjikan/memberikan imbalan tertentu. Pada masa tenang, para peserta pemilu diingatkan agar tidak melakukan kegiatan politik uang dalam berbagai manifestasinya.
Sebagaimana diketahui bahwa dalam Pasal 523 UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilu disebutkan : “Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye pemilu yang dengan sengaja pada masa tenang menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi lainnya kepada pemilih secara langsung ataupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling banyak Rp 48.000.000,00 (empat puluh delapan juta rupiah)”
Selama masa tenang, Bawaslu Kabupaten Wonosobo akan melakukan kegiatan patroli. Tujuan dari patroli ini adalah untuk mencegah terjadinya pelanggaran-pelanggaran di masa kampanye.
“Dengan kekuatan 45 Pengawas Kecamatan, 265 Pengawas Desa/Kelurahan dan 3.091 Pengawas TPS; Bawaslu akan lakukan pengawasan secara intensif melalui patroli di wilayah kerja masing-masing pengawas,” tegasnya